Mohon tunggu...
Davi Massie
Davi Massie Mohon Tunggu... Human Resources - Karyawan dan Blogger

If opportunity doesn’t knock, then build a door.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Teknologi Finansial, Harapan bagi Para Unbankable

11 Agustus 2020   13:57 Diperbarui: 11 Agustus 2020   16:19 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ragam produk keuangan|ilustrasi|dok: swa.co.id

Buat teman-teman yang tertarik menggunakan Fintech, selain legalitas, perlu tahu juga hal paling krusial dari Fintech salah satunya tentang suku bunga. Fintech P2P lending menerapkan bunga yang lebih tinggi dari perbankan konvensional. Karena tidak adanya aset yang diagunkan.

Suku bunga yang cukup tinggi tentu memberatkan. Jadi, jika kebutuhan dana tidak urgent atau hanya dipakai untuk kebutuhan konsumsi, jangan mengajukan permohonan pinjaman di Fintech!. Usahakan besarnya cicilan maksimal 30% dari penghasilan kamu.

Meskipun ada kemudahan dalam pengajuan, tentunya ada timbal balik besar yang harus kita pertanggung jawabkan.

Memang benar istilah "Rentenir Online" menjadi momok menakutkan bagi sebagian orang. Ditambah ulah dari sebagian perusahaan Fintech ilegal yang menjadi isu menakutkan bagi masyakarat.

Pemahaman ini memang harus diperbaiki. Caranya? Ya kita sendiri sebagai pengguna harus lebih mengenali manfaat dan risiko Fintech.

Kesalahan fatal dan resiko yang justru sering dialami yaitu tidak bisa mengembalikan uang pinjaman tepat waktu, sehingga bunga tetap berjalan. Akhirnya utang menjadi macet karena tidak lagi memiliki sumber dana untuk membayar.

Selain itu, masih banyak nasabah yang punya niat kurang baik. Jangan hanya karena cuma modal KTP langsung pinjam dari segala penyedia Fintech ilegal. Kalaupun sudah pinjam, ya harus dibayar. Tahu sendirilah, kalau pengguna yang tidak bayar akhirnya menjadi sasaran empuk pelecehan, teror, dan intimidasi serta penagihan tidak beretika.

Jangan terjerat Fintech illegal|ilustrasi|dok: ekrut.com
Jangan terjerat Fintech illegal|ilustrasi|dok: ekrut.com

Aktifitas pinjaman yang berulang, tapi tidak memiliki kemampuan membayar pinjaman secara terukur, akhirnya terjadi penagihan yang terus menerus. Bayangkan jika kondisi seperti ini terjadi pada jutaan masyarakat Indonesia. Apa memang dampaknya terhadap ketidakstabilan sistem keuangan negara?.

Kondisi perekonomian yang dikhawatirkan di tengah merebaknya pandemi covid-19 perlu diantisipasi. Sudah pasti penyaluran dana pinjaman semakin diperketat. Padahal justru pada kondisi seperti sekarang ini, banyak dari kita, apalagi para pelaku UKM yang butuh dana dukungan untuk kelangsungan usaha mereka.

Dengan adanya Fintech ini, maka peredaran uang akan semakin cepat, lantaran perusahaan Fintech lebih mudah dalam menyalurkan kredit ke masyarakat ketimbang perbankan. Dengan demikian konsumsi meningkat dan dapat menopang perekonomian nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun