Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dalam Kurun 7 Hari, 8 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Bangkalan

8 Januari 2021   17:36 Diperbarui: 8 Januari 2021   17:52 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangkalan -  Kasus kejahatan yang masih cukup tinggi di kabupaten Bangkalan terus diredam oleh jajaran kepolisian. Korps Tribrata yang bermarkas di Jalan Soekarno Hatta No. 45, Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan kembali melakukan beberapa pengungkapan kasus kriminal. Yang terbaru pada hari ini Jum'at (08/01/2021), Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto S.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP Arif Djunedi, S.H. menggelar Konferensi Pers.

Kasus yang berhasil diungkap selama sepekan ini terdiri dari 3 kasus Curas, 1 kasus Curanmor, 1 kasus Pembunuhan, 2 kasus Curat, dan 1 kasus Tipu Gelap. Komplotan begal pun termasuk yang kali ini dibekuk oleh timsus Satreskrim Polres Bangkalan. 

Dua pelaku begal yang berhasil dibekuk itu diantaranya inisial F (35) dan RA (40) warga Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura. 

"Dua begal lainya inisial SA (37) dan S (35), saat ini sedang diburu dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, S.I.K. saat menggelar konferensi pers di depan gedung Graha Dharma Laksana Mapolres Bangkalan. 

Kasus pembunuhan yang juga viral beberapa waktu terakhir ini pun tak kalah menjadi perhatian pihak Kepolisian. AKBP Didik menjabarkan jika NL (35 tahun) tersangka yang menghabisi H (32 tahun) akibat cemburu karena menghabiskan waktu bersama istri juga dipidana selama 15 tahun penjara. 

"Kepolisian Resor Bangkalan pada pekan ini berhasil mengungkap 8 kasus kriminal dengan 7 tersangka termasuk pelaku begal dari Socah dan kasus pembunuhan di Geger juga berhasil kami ungkap. Kedepan, kami akan terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait guna memberikan keamanan dan pelayanan yang lebih lagi ke masyarakat," tutup Alumnus Akpol tahun 1999 tersebut ketika dimintai keterangan oleh awak media. (Duwi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun