Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bukti Sinergitas, Kapolres Bangkalan dan Forkopimda Hadiri Tasyakuran Peresmian Masjid

1 Agustus 2020   17:58 Diperbarui: 1 Agustus 2020   17:57 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sinergitas Polres Bangkalan dengan semua elemen terus dilakukan. Hal ini untuk mendukung program kerja pemerintah daerah demi mewujudkan kamtibmas kondusif dan mengamankan setiap lini dari aksi pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang terlihat pada hari ini, Sabtu (01/08/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dan forkopimda menghadiri acara tasyakuran pembangunan Masjid Nurul Huda, bertempat di Jl. Trebung Timur, Ds. Pekadan Kec. Galis.

Kebersamaan orang nomor satu di Mapolres Bangkalan bersama dengan forkopimda hampir di setiap lini ini mencerminkan bahwa kekompakan pimpinan daerah di Bangkalan ini solid dan memiliki visi misi yang sama untuk membangun Kabupaten Bangkalan lebih aman dan kondusif lagi.

"Tujuan kita sama. Visi Misi kami semua yang ada disini juga sama. Semua ini, sinergitas yang kami lakukan untuk kemajuan Bangkalan. Soliditas kami bukan hanya di depan awak media atau umum, namun memang ini bukti kekompakan kita dalam saling mengisi, dan saling menyempurnakan. Semua kembali ke awal, untuk berkontribusi membangun Bangkalan yang kita cinta ini lebih baik lagi," terang AKBP Rama. (Duwi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun