Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Bangkalan Rilis Berbagai Kasus Kriminal Akhir Bulan Ini

31 Januari 2020   16:29 Diperbarui: 31 Januari 2020   16:31 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasiana.com, Bangkalan - Kepolisian Resort Bangkalan terus bergerak cepat dibawah Komando AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Apalagi, saat ini pimpinan baru di dunia Reserse dan Kriminal Kabupaten Bangkalan tersebut dipegang oleh Sang Peraih Adhi Makayasa 2010 yakni AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. langsung bekerja lebih cepat dengan mengungkap berbagai kasus kejahatan guna memberikan rasa aman yang lebih kepada warga di kota berjuluk Dzikir dan Sholawat tersebut.

Seperti yang terlihat pada hari ini Jum'at (31/01/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. merilis kasus Curanmor, Curat, Penadahan dan Sajam. Dari 4 kasus ini, Polres Bangkalan berhasil meringkus 7 tersangka.

7 tersangka tersebut yakni PM (36 tahun) membawa sajam, LS (57 tahun) dan MG (37 tahun) kasus penadahan, untuk kasus curat yakni tersangka berinisal SP (37 tahun), AF (19 tahun), dan DI (31 tahun). Disamping itu, ada pula tersangka yang ditahan dengan kasus Curanmor R4 yakni YR (40 tahun). 7 tersangka ini pun merupakan bukti nyata tentang keseriusan pihak Polres Bangkalan dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan.

"Kami akan terus mengungkap berbagai kasus kejahatan yang ada di kabupaten Bangkalan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Untuk 7 tersangka ini kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,"terang AKBP Rama kepada awak media. (Duwi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun