Kompasiana.com, Bangkalan - Kepolisian Resort Bangkalan terus bergerak cepat dibawah Komando AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Apalagi, saat ini pimpinan baru di dunia Reserse dan Kriminal Kabupaten Bangkalan tersebut dipegang oleh Sang Peraih Adhi Makayasa 2010 yakni AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. langsung bekerja lebih cepat dengan mengungkap berbagai kasus kejahatan guna memberikan rasa aman yang lebih kepada warga di kota berjuluk Dzikir dan Sholawat tersebut.
Seperti yang terlihat pada hari ini Jum'at (31/01/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. merilis kasus Curanmor, Curat, Penadahan dan Sajam. Dari 4 kasus ini, Polres Bangkalan berhasil meringkus 7 tersangka.
7 tersangka tersebut yakni PM (36 tahun) membawa sajam, LS (57 tahun) dan MG (37 tahun) kasus penadahan, untuk kasus curat yakni tersangka berinisal SP (37 tahun), AF (19 tahun), dan DI (31 tahun). Disamping itu, ada pula tersangka yang ditahan dengan kasus Curanmor R4 yakni YR (40 tahun). 7 tersangka ini pun merupakan bukti nyata tentang keseriusan pihak Polres Bangkalan dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan.
"Kami akan terus mengungkap berbagai kasus kejahatan yang ada di kabupaten Bangkalan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Untuk 7 tersangka ini kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,"terang AKBP Rama kepada awak media. (Duwi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H