Mohon tunggu...
Duto Sulistiyono
Duto Sulistiyono Mohon Tunggu... Administrasi - Statistisi

Statistisi Ahli Muda BPS Kab. Pati

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mencintai Desa Menggapai Masa Depan

31 Desember 2018   23:16 Diperbarui: 2 Januari 2019   19:51 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desaku yang kucinta, pujaan hatiku”. Penggalan lagu karya L Manik tersebut membawa kenangan kita akan keindahan alam desa. Menarik lagi, bila disenandungkan merdu di sore hari dalam suasana santai dan tenang, makin menambah ketentraman hati.

Akan tetapi, ketentraman itu terusik di kala ada ungkapan “wong ndeso”, “orang udik”, dan semacamnya. Stigma negatif yang dilekatkan pada orang desa seakan membuat desa “penghasil” orang lugu yang kurang gaul, gaptek, dan sebagainya. Entah siapa yang pertama kali mempopulerkan stigma tersebut.

Banyak nilai kebaikan budaya didapatkan dari desa. Gotong royong, kejujuran, dan kerja keras di antaranya. Bahkan “mudik ke desa” adalah salah satu prestasi terbesar manusia abad modern dalam memahami kembali apa arti hidup. Merenungkan kembali betapa hebat kebudayaan desanya. Desa juga merupakan sumber daya bangsa, sebagian besar penduduk Indonesia hidup di pedesaan.

Sistem pemerintahan kita telah mengatur keberadaan desa. Pada 15 Januari 2014 ditandatangani UU No. 6/2014 tentang Desa. UU tersebut menjelaskan bahwa desa akan mendapatkan kucuran dana dari APBN selanjutnya disebut Dana Desa.

Dana tersebut langsung sampai ke desa. Jumlah nominal diberikan berdasarkan pemerataan (alokasi dasar-AD), jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan luas wilayah desa (Kemenkeu: Kementerian Keuangan).

Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp 20 triliun pada 2015, Rp 46,9 triliun pada 2016, Rp 60 triliun pada 2017, dan Rp 60 triliun pada 2018. Rencananya, 2019 akan meningkat menjadi Rp 73 triliun (Kemendesa: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

Sejalan laporan International Fund for Agricultural Development (IFAD) dalam Rural Poverty Report 2011 menyebutkan bahwa kebijakan pengentasan kemiskinan harus fokus pada tingkat desa. Sebanyak 75% penduduk miskin dunia di negara sedang berkembang berada di pedesaan. Dana desa diharapkan mampu memberikan perubahan wajah nyata bagi desa dan mampu mengubah stigma negatif desa yang dianggap sebagai daerah miskin.

Potensi Desa

Berdasarkan hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) Tahun 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 83.931 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa, meningkat dibandingkan tahun 2011 yang sebanyak 78.609. Terdiri dari 75.436 desa/nagari, 8.444 kelurahan, dan 51 Unit Permukiman Transmigrasi/Satuan Permukiman Transmigrasi (UPT/SPT). Jumlah yang terlalu besar untuk diabakan sebagai sumber daya pembangunan bangsa.

Kinerja pembangunan desa menunjukkan hasil membanggakan. Hal ini terlihat dari Indeks Pembangunan Desa (IPD), yaitu indeks komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada suatu waktu.

Semua dimensi penyusun IPD mengalami peningkatan. Dimensi dengan kenaikan tertinggi adalah Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yaitu sebesar 9,81 poin. Sementara dimensi dengan kenaikan terkecil adalah Pelayanan Dasar, yaitu sebesar 0,92 poin. IPD Tahun 2018 disusun berdasarkan lima dimensi, yaitu: Pelayanan Dasar, Kondisi Infrastruktur, Transportasi, Pelayanan Umum, dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun