Mohon tunggu...
Durrotun Fatihah
Durrotun Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil: Tinjauan Yuridis, Sosiologis, dan Religious

1 Maret 2023   22:40 Diperbarui: 1 Maret 2023   22:40 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah pernikahan pada wanita hamil di masyarakat Indonesia merupakan hal yang serius. Sebabnya angka pernikahan wanita hamil di Indonesia terbilang cukup tinggi, walaupun menjadi hal tabu di masyarakat. Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahkan untuk menghapus aibnya dari masyarakat. Tentunya ini menjadi masalah serius bagi remaja zaman sekarang, tidak hanya remaja karena ini juga akan menjadi masalah bagi keluarganya.

Salah satu faktor yang mempengaruhi fenomena ini adalah kurangnya edukasi seksual atau edukasi tentang bahayanya seks bebas. Ditambah dengan semakin majunya teknologi, remaja mampu dengan mudah mengakses banyak hal-hal yang berbau pornografi. Hal ini juga menjadi faktor yang mempengaruhi fenomena menikah dalam keadaan hamil. Selain itu ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi bagaimana bisa terjadinya pernikahan wanita hamil seperti pola asuh orang tua yang terlalu bebas, pergaulan bebas, lingkungan, dan masih banyak hal lainnya.

Ada faktor lain yang mendorong terjadinya perkawinan wanita hamil tersebut, yaitu faktor psikologis. Faktor ini keluar dari dalam diri wanita yang mana hal tersebut membuat dirinya melakukan perkawinan. Pertama, agar dirinya atau sang wanita ataupun keluarga terhindar dari aib serta rasa malu karena dirinya melakukan perbuatan tersebut serta melahirkan seorang anak yang tidak diketahui siapa bapak sahnya atau suami sang wanita. Adapun hal lain yang bisa mempengarusi psikis dari wanita tersebut adalah agar tidak merasa dirinya tertekan oleh situasinya pada saat itu dan akhirnya melakukan aborsi ataupun bunuh diri karena depresi. Kedua, agar sang wanita mendapatkan status yang sah untuk dirinya dengan cara melakukan perkawinan. Ketiga, agar memperbaiki nama keluarga, karena bila perkawinan tersebut tidak dilakukan maka akan berdampak tidak hanya pada sang wanita tetapi juga pada keluarga. Hal ini karena akan merusak nama keluarga dan dianggap aib bagi keluarga. Keempat, memberikan kepastian hukum kepada anak nantinya, agar anak tersebut terlahir sebagai anak yang sah.

Bagaimana pendapat para ulama' tentang pernikahan wanita hamil?

Menurut  Mazhab Hanafiyah berpendapat sebagai berikut;

1. Setatus pernikahan sah. Baik dengan laki -laki yang menghamilinya maupun dengan laki laki yang bukan menghamili.

2. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melahirkan.

3. Boleh menikah dengan orang lain asalkan sudah melahirkan.

4. Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro

Kemudian pendapat kalangan Malikiyyah yaitu nikahnya tidak sah kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan itu harus memenuhi syarat yaitu harus taubat  terlebih dahulu.

Dan pendapat dari Imam Syafi'i lebih longgar, namun bukan berarti zina itu dilegalkan. Imam Syafi'i berkata kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon ketika itu haram kemudian dia beli pohon itu maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal? Itu sudah halal. Sama halnya dengan wanita yang hamil di luar nikah yang tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka jadi halal. Agar tidak salah paham apakah dia terbebas dari dosa berzina atau kah dia bebas dari murka Tuhan? Tidak. Dalam pandangan mazhab ini wanita yang zina tidak mempunyai iddah adapun jika melangsungkan pernikahan makanya tetap sah. Dan zina tetaplah zina.

Lantas, bagaimana dengan pandangan secara Yuridis, Sosiologis, dan Religious tentang fenomena ini?

Secara yuridis, perkawinan wanita hamil yaitu, pernikahan itu sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan yang telah dimuat dalam kompilasi hukum islam dan Undang -- undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pernikahan ini boleh dilakukan, tidak wajib, asalakan dikawinkan dengan laki -- laki yang menghamilinya maupun orang lain apabila ia bersedia dan tidak perlu melakuka pernikahan ulang ketika anak itu sudah lahir. Status dan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan wanita hamil diluar nikah yaitu adalah anak sah apabila anak itu lahir dalam perkawinan yang sah antara ibu dan ayahnya. Karena dalam pasal 42 UUP dan pasal 99 KHI menentukan bahwa anak sah adalah anak yang dikahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sehingga anak tersebut dapat dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya dan ayah yang menikahi ibunya. Dalam hukum islam anak yang lahir dalam perkawinan wanita hamil dapat dinasabkan kepada ayahnya si anak itu harus lahir sekurang -- kurangnya 6 bulan sejak perkawinan orang tuannya.

Tinjauan sosiologis tentang perkawinan wanita hamil yaitu mungkin ada beberapa faktor sosial yang memengaruhi seseorang sampai timbul akibat kehamilan sebelum menikah, ada faktor pergaulan bebas, tidak bisa memahami batasan -- batasan pertemanan yang diatur dalam syariat islam terutama dengan lawan jenis. Mereka menganggap bahwa pergaulan bebas dapat meberikan rasa lebih mudah mendapatkan kesenangan atau mungkin lebih akrab dan mendapat pengalaman baru, menghilangkan rasa ingin tahu, kemudian melampiaskan hasrat yang terpendam serta merasa diterima dalam pertemanan. Mungkin juga bisa karena anak itu broken home menjadikan mereka merasa kurang kasih sayang dan perhatian orang tua sehingga mereka mencari kebahagiaan diluar.

Dan tinjauan dari segi religious tentang perkawinan wanita hamil yaitu, mungkin faktor minimnya pendidikan agama dikalangan remaja yaitu bahwa para remaja hanya belajar agama sampai tingkat sekolah dasar saja. Dan bisa juga dari faktor orang tua yang kurang memberi pegawasa terhadap anak -- anak mereka, serta kurang memberi edukasi mengenai syariat islam apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Karena kurangnya pengawasan orang tua tersebut sehingga ketika mereka terjerumus kedalam hal -- hal yang salah mereka tidak mendapat teguran dari kedua orang tua nya.

Kemudian apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?.

Problem yang mengakibatkan adanya hamil diluar nikah yaitu:

  • Terjebaknya dalam pergaulan bebas
  • Kecanduanya dengan video porno yang tersebar luaskan melalui media apapun.
  • Kurang nya pantauan dari orang tua.
  • Kurangnya Wawasan dan pengetahuan akan pengaruh buruknya lingkungan yang tidak sehat.

Oleh karena itu kita sebagai generasi muda harus pandai dalam memilih teman dekat, karena untuk menghindari pergaulan bebas yang sangat berpengaruh dalam etika,moral dan akhlak,karena kepribadian manusia ituakan terpengaruh dari pergaulannya itu sendiri.

Lalu peran orang tua dalam perkembangan remaja itu sangat penting ,terutamanya Pendidikan agama sejak dini,perhatian kasih sayang dari orang tua itu juga sangat penting,banyak kasus anak yang kurang nya kasih sayang dari orangtua nantinya anak itu cenderung akan melampiaskannya kepada orang lain membuat dampak yang buruk.

Generasi muda saat ini harus meningkatkan iman dan taqwa serta beramal soleh,dengan kita mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan rajin beribadah maka akan membuat kita terhindar dari perbuatan yang tercela, Seperti di sebutkan di Surat Al-Qalam Ayat 4 " Sesungguhnya engkau (Muhammad) berada pada landasan akhlak yang agung " . dan sebagai generasi muda kita harus berfikir cerdas dalam memilah hal hal yang baik buat kita karena di era globalisasi yang semakin pesat teknologi yang berkembang kita juga harus bisa memanfaatkan teknologi dengan sebaik baiknya.

Agar tidak terperosok kedalam pergaulan yang salah para generasi muda harus punya prinsip  seperti :

  • Mampu mengontrol dan membawa diri dalam semua situasi.
  • Mencari teman yang baik dan dapat memotivasi kita untuk mengembangkan potensi diri.
  • Harus mempersiapkan dengan matang dan bertanggung jawab terhadap semua tugas yang diberikan,agar masa depan kita mempunyai kepribadian yang baik.
  • Kita juga harus mengembangkan kemampuan diri kita untuk merai prestasi.
  • Tidak mudah larut dengan kesenangan dalam pergaulan bebas.

Dengan mengetahui prinsip prinsip tersebut remaja atau generasi muda juga harus perlu mengetahui hal hal apa yang tidak sesuai dengan akhlak islami:

  • Jangan mengenakan pakaian yang mengundang Hasrat seksual.
  • Jangan mencoba coba melihat video porno karena dapat membuat efek kecanduan.
  • Jangan sesekali meminum yang berbau alcohol dan narkoba
  • Jangan tertipu daya dengan budaya barat yang cenderung pada sikap yang hedonism.
  • Para remaja harus mendengarkan nasehat nasehat dari orang tua maupun guru ,lalu mengaplikasikan dengan melakukan kegiatan kegiatan yang positif serta dapat meningkatkan keterampilan dan penambahan ilmu.

Untuk Membangun keluarga yang harmonis dalam islam pasangan muda harus mengetahui cara agar dapat membangun keluarga yang Sakinah ,mawaddah dan warahmah, karena Rassulallah suka menghabiskan waktu bersama keluarga dan selalu mengingatkan keluarganya untuk tetap berada di jalan yang benar dan berbuat baik.

  • Memperkuat hubungan dengan Allah
  • Karena dalam keluarga kita harus berhubungan baik dengan Allah SWT karena itu juga mempengaruhi hubungan dengan pasangan kita.
  • Rajin Beribadah
  • Mengapa harus rajin beribadah karena sebagai pasangan suami istri untuk mendapat kebahagiaan kita harus taat kepada Allah dan saling mengingatkan kewajiban kita kepada Allah SWT
  • Menghabiskan waktu Bersama Keluarga
  • Dengan kita menghabiskan waktu Bersama itu akan membuat tali ikatan keharmonisan akan tetap terjaga.
  • Bersyukur kepada Allah
  • Dengan bersyukur suami akan membuat istrinya pada jalan yang benar,begitupun sebaliknya
  • Percaya satu sama lain
  • Karenanya suami dan istri sebaiknya bisa saling jujur dan mempercayai satu sama lain. Bila salah satu pasangan berbuat kesalahan, pasangan lainnya harus bersabar menghadapinya.

Ditulis oleh:

NURUL FAIDAH (212121023)

KHAMDA FARIS A (212121014)

AGIS ALIFIA AZZAHRA (212121018)

DURROTUN FATIHAH (212121023)

ARYA MAULANA (212121143)

PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

FAKULTAS SYARIAH

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun