Mohon tunggu...
Durratul Hamidah
Durratul Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UNIVERSITAS DIPONEGORO JURUSAN TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN PERANCANGAN ARSITEKTUR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Melakukan Pendataan Anak Tidak Sekolah Menggunakan Aplikasi SIPBM-ATS pada Desa Pakis, Kabupaten Magelang

16 Februari 2024   23:52 Diperbarui: 17 Februari 2024   00:00 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Pendataan Menggunakan Aplikasi SIPBM ATS (sumber: dokumentasi pribadi)

Desa Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang (23/01/24)

Pendidikan merupakan usaha secara sadar untuk mewujudkan sesuatu pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain sehingga dapat mencakup tiga dimensi individu, masyarakat atau komunitas nasional dari individu tersebut, dan seluruh kandungan realitas, baik material maupun spiritual yang memainkan peranan dalam menentukan sifat, nasib, bentuk manusia maupun masyarakat. Dengan demikian, pendidikan dapat menyeimbangkan dan menyempurnakan dalam masing-masing individu maupun masyarakat khususnya di Desa Pakis. 

Jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Magelang, khususnya di Kecamatan Pakis masih tergolong sangat tinggi. Saat ini, Desa Pakis belum memiliki data valid terkait anak tidak sekolah (ATS). Oleh karena itu, pemerintah kabupaten melakukan upaya berupa pendataan anak tidak sekolah (ATS) melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM). Program SIPBM merupakan salah satu program wajib yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengetahui masalah terkait dengan ATS di Desa Pakis. Dengan SIPBM tersebut, jumlah anak tidak sekolah akan tervalidasi. 

Sasaran program anak tidak sekolah (ATS) meliputi: 

  1. Anak yang berada di daerah 3T (terdepan atau perbatasan, terluar atau terisolir, dan tertinggal);

  2. Anak yang bekerja dan pekerja anak;

  3. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH);

  4. Anak dalam pernikahan dini atau ibu remaja;

  5. Anak penyandang disabilitas;

  6. Anak jalanan dan anak terlantar; dan 

  7. Kelompok ATS lainnya, seperti anak TKI, korban bencana dan pelecehan

Pelaksanaan program SIPBM-ATS dilaksanakan selama 5 hari dimulai dari 19 Januari 2024 - 23 Januari 2023 di dua dusun yaitu Dusun Pakis 1 dan Pakis 6. Pendataan dilakukan dari rumah ke rumah menggunakan aplikasi SIPBM-ATS dengan metode wawancara. Pertanyaan yang diajukan meliputi data pribadi, fasilitas pendidikan terdekat, jumlah pengeluaran, dan bantuan pemerintah. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh perangkat desa guna memvalidasi data. Data lokal yang telah diverifikasi akan terkumpul di data server sehingga dapat diakses langsung oleh Pemerintah Kabupaten Magelang. 

Pendataan Anak Tidak Sekolah Menggunakan Aplikasi SIPBM-ATS (sumber: dokumentasi pribadi)
Pendataan Anak Tidak Sekolah Menggunakan Aplikasi SIPBM-ATS (sumber: dokumentasi pribadi)

Dengan dilaksanakannya program ini di Kecamatan Pakis, khususnya Desa Pakis, akan lebih mudah  diharapkan anak tidak sekolah (ATS) di Desa Pakis sudah didata dengan menyeluruh dan nantinya akan ada tindak lanjut dari pemerintah Kabupaten Magelang terkait dengan masalah anak tidak sekolah (ATS) tersebut.

Penulis: Ade Elviana, Arundaya Arif Pratista, Durratul Hamidah, Paulin Natalin Sifra Situmorang, Sausan Nissa Afifah, Syauqi Nur Rachman, Syehan Husain Salsabila, dan Ziza Namira

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): Heri Sugito, S.Si., M.Sc., F.Med.

Lokasi: Desa Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun