Mohon tunggu...
Durratul Hamidah
Durratul Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UNIVERSITAS DIPONEGORO JURUSAN TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN PERANCANGAN ARSITEKTUR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Melakukan Pendataan Anak Tidak Sekolah Menggunakan Aplikasi SIPBM-ATS pada Desa Pakis, Kabupaten Magelang

16 Februari 2024   23:52 Diperbarui: 17 Februari 2024   00:00 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang (23/01/24)

Pendidikan merupakan usaha secara sadar untuk mewujudkan sesuatu pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain sehingga dapat mencakup tiga dimensi individu, masyarakat atau komunitas nasional dari individu tersebut, dan seluruh kandungan realitas, baik material maupun spiritual yang memainkan peranan dalam menentukan sifat, nasib, bentuk manusia maupun masyarakat. Dengan demikian, pendidikan dapat menyeimbangkan dan menyempurnakan dalam masing-masing individu maupun masyarakat khususnya di Desa Pakis. 

Jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Magelang, khususnya di Kecamatan Pakis masih tergolong sangat tinggi. Saat ini, Desa Pakis belum memiliki data valid terkait anak tidak sekolah (ATS). Oleh karena itu, pemerintah kabupaten melakukan upaya berupa pendataan anak tidak sekolah (ATS) melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM). Program SIPBM merupakan salah satu program wajib yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengetahui masalah terkait dengan ATS di Desa Pakis. Dengan SIPBM tersebut, jumlah anak tidak sekolah akan tervalidasi. 

Sasaran program anak tidak sekolah (ATS) meliputi: 

  1. Anak yang berada di daerah 3T (terdepan atau perbatasan, terluar atau terisolir, dan tertinggal);

  2. Anak yang bekerja dan pekerja anak;

  3. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH);

  4. Anak dalam pernikahan dini atau ibu remaja;

  5. Anak penyandang disabilitas;

  6. Anak jalanan dan anak terlantar; dan 

  7. Kelompok ATS lainnya, seperti anak TKI, korban bencana dan pelecehan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun