Mohon tunggu...
Durotul Qodriyah
Durotul Qodriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi STAI Al-Anwar Sarang

MAHASANTRI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mendepolitisasi HAM dan Kewarganegaraan : dari Pemikiran Locke hingga Realitas Papua

7 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 10 Juni 2024   10:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks Papua, hak untuk revolusi ini dapat dimaknai sebagai hak penduduk asli Papua untuk menuntut otonomi yang lebih besar atau bahkan kemerdekaan jika hak-hak dasar mereka tidak dihormati oleh pemerintah Indonesia. Gerakan-gerakan politik di Papua sering kali didorong oleh keinginan untuk perlindungan dan penghormatan yang lebih baik terhadap hak-hak dasar mereka.

Sedangkan menurut Bentham, seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia terhadap Papua harus dievaluasi berdasarkan sejauh mana mereka meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi penderitaan penduduk Papua yang mencakup kebijakan ekonomi, sosial, dan keamanan.

Upaya aktivis dan kelompok advokasi harus difokuskan pada meningkatkan kesadaran dan mempromosikan kebijakan yang memaksimalkan kebahagiaan dan kesejahteraan penduduk Papua.

Pendekatan Utilitarian akan menyarankan solusi damai dan berkelanjutan yang mengurangi penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terlibat dalam konflik di Papua.

Menghormati dan melindungi hak asasi manusia penduduk Papua adalah esensial dalam mencapai kebahagiaan terbesar, sehingga setiap tindakan yang melanggar hak-hak ini harus dihindari dan diatasi.

Teori kewarganegaraan dan hak asasi manusia John Locke memberikan dasar filosofis yang kuat bagi banyak prinsip yang ditemukan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak-hak alami, kontrak sosial, kewajiban pemerintah, dan hak untuk menuntut perubahan adalah konsep-konsep utama dalam pemikiran Locke yang secara jelas tercermin dalam pasal-pasal DUHAM. Pengaruh Locke pada DUHAM menunjukkan bagaimana ide-ide abad ke-17 tentang hak dan pemerintahan masih relevan dan penting dalam membentuk pandangan modern tentang hak asasi manusia dan kewarganegaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun