Dalam konteks Papua, hak untuk revolusi ini dapat dimaknai sebagai hak penduduk asli Papua untuk menuntut otonomi yang lebih besar atau bahkan kemerdekaan jika hak-hak dasar mereka tidak dihormati oleh pemerintah Indonesia. Gerakan-gerakan politik di Papua sering kali didorong oleh keinginan untuk perlindungan dan penghormatan yang lebih baik terhadap hak-hak dasar mereka.
Sedangkan menurut Bentham, seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia terhadap Papua harus dievaluasi berdasarkan sejauh mana mereka meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi penderitaan penduduk Papua yang mencakup kebijakan ekonomi, sosial, dan keamanan.
Upaya aktivis dan kelompok advokasi harus difokuskan pada meningkatkan kesadaran dan mempromosikan kebijakan yang memaksimalkan kebahagiaan dan kesejahteraan penduduk Papua.
Pendekatan Utilitarian akan menyarankan solusi damai dan berkelanjutan yang mengurangi penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terlibat dalam konflik di Papua.
Menghormati dan melindungi hak asasi manusia penduduk Papua adalah esensial dalam mencapai kebahagiaan terbesar, sehingga setiap tindakan yang melanggar hak-hak ini harus dihindari dan diatasi.
Teori kewarganegaraan dan hak asasi manusia John Locke memberikan dasar filosofis yang kuat bagi banyak prinsip yang ditemukan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak-hak alami, kontrak sosial, kewajiban pemerintah, dan hak untuk menuntut perubahan adalah konsep-konsep utama dalam pemikiran Locke yang secara jelas tercermin dalam pasal-pasal DUHAM. Pengaruh Locke pada DUHAM menunjukkan bagaimana ide-ide abad ke-17 tentang hak dan pemerintahan masih relevan dan penting dalam membentuk pandangan modern tentang hak asasi manusia dan kewarganegaraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H