Mohon tunggu...
Durjono Wisonggeni
Durjono Wisonggeni Mohon Tunggu... -

Melawan Durjono

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Astaghfirullah, Anak Rhoma Irama Nabrak Mobil Sambil Mabuk

27 April 2015   10:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:38 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_363009" align="aligncenter" width="538" caption="Ridho Rhoma (Dok Bintang)"][/caption]

Anak legenda dangdut Rhoma Irama, Ridho Irama melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji.

Berdasarkan berita di Okezone, Ridho membawa mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak mobil yang terparkir di Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (26/5).

Beberapa saksi mata melihat, Ridho terlihat sempoyongan sambil ngomel-ngomel setelah mobilnya menabrak mobil yang terparkir. Ada dugaan kuat, pada malam itu, Ridho habis dari tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar.

Bukan itu saja, saksi juga melihat di dalam mobil itu ada wanita cantik yang diduga pacarnya. Baik Ridho dan pacarnya habis dari klub malam.

Kelakuan Ridho ini sangat bertolak belakang dengan ayahnya yang menolak minuman keras (miras). Bahkan sampai membuat lagu dengan tema miras.

Berdasarkan berita miring Ridho itu, putra Rhoma langsung membantahnya di akun Twitter.

Kata Ridho, saat terjadinya tabrakan itu, ia bukan dalam keadaan mabuk maupun terkena narkoba.

Padahal selama ini, pihak pemerintah sudah menertibkan penjualan miras di berbagai supermarket maupun minimarket. Baca di sini

Mendag mengeluarkan peratutan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dimanan nantinya Miras tidak boleh lagi diperjualkan di minimarket.

Penjualan memang masih boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi. Adapun aturan ini akan berlaku mulai 16 April 2015.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun