Mohon tunggu...
Durjono Wisonggeni
Durjono Wisonggeni Mohon Tunggu... -

Melawan Durjono

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Dia Kasus Korupsi Pimpinan DPR dan MPR 2014-2019

8 Oktober 2014   18:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:53 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rakyat sudah dipertontonkan kelakukuan bejat dan arogan Koalisi Merah Putih (KMP). Padahal kata Merah Putih terlalu sakral untuk Koalisi Prabowo.

Koalisi Prabowo berhasil memenangkan perebutan pimpinan DPR. Rakyat pun bisa melihat kelicikan Koalisi Prabowo dalam merebut pimpinan DPR.

Sekarang yang perlu kita kritisi bersama-sama dan mendorong rakyat untuk revolusi dan menduduki gedung wakil rakyat menguliti kelakuan korupsi pimpinan DPR dan MPR yang telah dikuasi kubu Prabowo.

Pertama, Ketua DPR Setya Novanto. Politisi Partai Golkar ini sering berurusan dengan KPK. Namanya sudah sering disebut-sebut dalam kasus korupsi.

Setya Novanto diduga kuat terlibat dalam proyek e-KTP dan berhasil mengotak-atik anggaran Rp5,9 triliun. Bukan itu saja, berdasarkan catatan ICW, Bendahara Partai Golkar itu diduga pernah menjadi tersangka perkara korupsi skandal cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar, bahkan hingga kini status hukumnya belum jelas.

Masih dalam catatan ICW, Pada tahun 2010 Setya Novanto diberitakan terlibat kasus penyelundupan beras impor dari Vietnam sebanyak 60 ton. Selain itu, M. Nazaruddin juga menyebutkan adanya keterlibatan Setya Novanto dalam proyek E-KTP di kementerian dalam negeri.

Kedua, Fahri Hamzah. Wakil Ketua DPR ini dari PKS ini, orang yang sangat gencar ingin membubarkan KPK. Selain itu, Fahri ingin posisi DPR itu tidak tersentuh hukum dengan adanya hak imunitas. Dari sini terlihat, sudah ada keinginan jahat dari Fahri untuk memberlakukan wakil rakyat tidak mempunyai posisi sama di hadapan hukum.

Berdasarkan rekam jejaknya, Fahri dituduh telah melakukan korupsi dana nonbujeter DKP dari Rokhmin Dahuri sebesar 200 juta yang juga menyeret Amien Rais dan Suswono. Fahri pun tidak membantah telah menerima uang tersebut.

Badan Kehormatan DPR pada Juli 2007 menganggap Fahri bersalah menerima dana nonbudjeter itu. Ia dilarang menjabat pimpinan alat kelengkapan Dewan sampai 2009. Kasusnya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Fahri Hamzah, disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua eks petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014).

Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, yang menyebut nama Fahri Hamzah di persidangan. Menurut kesaksian Yulianis, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS tersebut telah menerima uang sebesar 25 ribu dolar Amerika Serikat dari Nazaruddin.

Sedangkan Pimpinan MPR 2014-2019 pun tidak luput dari masalah korupsi.

Ketua MPR Zulkifli Hasan. Politisi PAN ini PAN pernah berurusan dengan KPK terkait kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Zulkifli masih diminta keterangan sebagai saksi.

Sedangkan wakilnya, Mahyuddin (Golkar) pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Mahyudin kerap disebut-sebut oleh M Nazaruddin dalam pemeriksaan kasus ini sebagai orang yang mengetahui persis perihal proyek P3SON Hambalang. Nazar juga menudingnya sangat mengetahui dana yang mengalir dari kongkalikong proyek itu dengan sejumlah pihak, khususnya penyelenggara negara.

Sedangkan Oesman Sapta pun banyak kasus yang menimpanya. Pengusaha yang bergaya preman ini terlibat kasus pemukulan nofel terkait hutang piutang.

Salam Negara Maling

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun