Mohon tunggu...
Rini Durini
Rini Durini Mohon Tunggu... -

Ibu rumah tangga dengan anak 3 yang ingin menjalankan islam secara kaffah(menyeluruh)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jaminan Kesehatan Nasional vs Jaminan Kesehatan dalam Islam

21 Agustus 2015   06:28 Diperbarui: 21 Agustus 2015   07:51 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

     Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pun (dalam kedudukan beliau sebagai kepala Negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay.  Saat Nabi saw. Mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya. 

     Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bawha serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk islam.  Lalu mereka jatuh sakit di Madinah.  Rasulullah saw . selaku kepala Negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’.  Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh.Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh Negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.Jaminan kesehatan dalam islam itu memiliki tiga sifat.  Pertama : berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat.  Kedua: bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh Negara.   Ketiga: seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara.

Wallahu alam bisshawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun