Siapa yang pernah berlama-lama antri untuk mendapatkan vaksin meningitis? Untuk yang di wilayah Sumatera khususnya Palembang, antrian mengular memang tidak terjadi tiap hari, kalaupun mengular masih bisa diatasi hingga pelayanan vaksin selesai hari itu. Berbeda yang terjadi di luar Sumatera terutama wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno Hatta, Halim Perdana Kususma dan Tanjung Priok.
Datang hari itu belum tentu bisa dilayani, terlebih lagi dahulu pendaftaran online belum terealisasi. Berangkat dari keluhan masyarakat, maka terbitlah PMK No. 23 tahun 2018 tentang Penerbitan Sertifikat Internasional.
Jika sebelumnya pelayanan vaksin meningitis hanya bisa dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai unit kerja Kementerian Kesehatan dibawah Dirjen P2P dengan tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan, maka dengan diterbitkannya PMK No.23 tahun 2018 ini pelayanan dan bahkan penerbitan sertifikat vaksin internasional atau ICV atau yang dikenal oleh masyarakat umum sebagai buku kuning bisa dilakukan oleh RS atau klinik.
Tapi yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana regulasi penerbitan tersebut jangan sampai bertentangan dengan UU No.6 tahun 2018, yang menyatakan bahwa yang berhak menandatangani ICV adalah pejabat karantina atau dokter KKP itu sendiri.
Adanya ICV palsu dan ICV diterbitkan namun yang bersangkutan tidak divaksin tanpa adanya kontra indikasi adalah hal lain yang akan tetap menjadi perhatian serius. Peningkatan pengawasan orang keluar seperti jamaah umroh di pintu masuk/keluar negara (bandara misalnya) harus dilakukan.
KKP sebagai yang berwenang dalam kekarantinaan tetap bertugas menjadi pengawas bagi klinik atau RS yang menjalankan penyuntikan vaksin. Pemanfaatan sistem informasi kesehatan pelabuhan atau yang sekarang dikenal dengan nama SINKARKES bagi penyelenggara vaksin di luar KKP adalah salah satu cara memonitor pelayanan mereka.
Yang perlu diperhatikan juga adalah kalau penyuntikan vaksin di KKP akan dikenakan biaya PNBP 305 ribu (wanita usia subur 330 rb karena 25 rb nya untuk pemeriksaan tespek). Dari totak biaya itu 25 ribu-nya adalah biaya penerbitan ICV. Nah, kalau dilakukan di klinik atau RS maka biaya vaksin kecuali biaya penerbitan ICV akan diserahkan kepada klinik atau RS bersangkutan.
Sebelum itu, bagi klinik atau RS yang akan menyelenggarakan pelayanan vaksin meningitia harus memenuhi persyaratan:
1. Memiliki dokter bersertifikat vaksinologi,
2. Memiliki fasilitas manajemen rantai dingin (cold chain) sesuai standar, (permenkes No.12 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi)
3. Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan,
4. Memiliki sarana dan prasarana sistem manajemen teknologi informasi yang terhubung secara daring.
Untuk pengadaan vaksin untuk vaksinasi yang dilakukan oleh klinik atau RS dilaksanakan yang bersangkutan melalui e-purchasing berdasarkan katalog elektronik atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya mekanisme pengaturan yang sesuai peraturan perundang-undangan maka mutu pelayanan dan penerbitan ICV akan tetap terjaga untuk memberikan perlindungan bagi pelaku perjalanan internasional.
Bila hal ini dapat berjalan baik, maka kepuasan masyarakat akan semakin tinggi. Karena pada dasarnya, dalam hal pelayanan indikator kepuasan masyarakat salah satunya adalah waktu atau lamanya masyarakat datang dan langsung mendapatkan pelayanan. Namun, jangan sampai kelonggaran pelaksanaan pelayanan vaksin ini menjadi lahan bisnis bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H