4. Memiliki sarana dan prasarana sistem manajemen teknologi informasi yang terhubung secara daring.
Untuk pengadaan vaksin untuk vaksinasi yang dilakukan oleh klinik atau RS dilaksanakan yang bersangkutan melalui e-purchasing berdasarkan katalog elektronik atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya mekanisme pengaturan yang sesuai peraturan perundang-undangan maka mutu pelayanan dan penerbitan ICV akan tetap terjaga untuk memberikan perlindungan bagi pelaku perjalanan internasional.
Bila hal ini dapat berjalan baik, maka kepuasan masyarakat akan semakin tinggi. Karena pada dasarnya, dalam hal pelayanan indikator kepuasan masyarakat salah satunya adalah waktu atau lamanya masyarakat datang dan langsung mendapatkan pelayanan. Namun, jangan sampai kelonggaran pelaksanaan pelayanan vaksin ini menjadi lahan bisnis bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H