Terlepas dari itu semua, barangkali perlu diusulkan pembentukan suatu badan yang mengatur segala sesuatu tentang taksi online. Badan ini, katakanlah badan regulator, dapat membuat peraturan yang mengatur pihak aplikator, pihak driver, dan pihak penumpang, termasuk juga persyaratan kendaraannya sendiri dengan dasar bahwa kendaraan yang dipakai untuk taksi online adalah kendaraan bermotor perseorangan, bukan kendaraan bermotor umum.
Pengaturan oleh badan ini terhadap aplikator harus dibuat agar tidak terjadi aturan semena-mena dari pihak aplikator terhadap para driver. Peraturan terhadap driver dan kendaraan yang digunakan dimaksudkan untuk keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang. Demikian juga penumpang perlu diatur sehingga setiap akun penumpang digunakan sebagaimana mestinya dan bukan digunakan untuk tindak kejahatan atau pembegalan sebagaimana yang ditakutkan oleh para driver.
Pengaturan terhadap aplikator, misalnya, berapa besar persentase potongan dari ongkos penumpang yang wajar. Apakah 15 -- 20% yang diambil pihak aplikator dari ongkos penumpang sudah wajar dengan menyediakan aplikasi, sementara pemeliharaan kendaraan?
Penutup
Menjadikan pihak aplikator sebagai perusahaan angkutan umum tampaknya bukan merupakan solusi yang bisa diterima oleh para driver. Dengan menjadikan aplikator sebagai perusahaan angkutan umum, maka hubungan antara aplikator dengan pemilik kendaraan dan/atau driver bukan lagi menjadi mitra melainkan antara majikan dan pekerja. Sebagai mitra saja, posisi driver sudah lemah apalagi hanya sebagai pekerja.
Badan regulator yang diusulkan ini bukanlah forum LLAJ karena badan ini dapat membuat peraturan yang berkaitan dengan dunia pertaksolan dan bukan sekedar kesepakatan.
Akhir kata, semoga kemelut dunia pertaksolan ini secepatnya berakhir dan segera ditemukan titik suaian yang memuaskan semua pihak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI