Mohon tunggu...
Ady Joni
Ady Joni Mohon Tunggu... Freelancer - Conten Creator (Blogger)

Menulis adalah sebaik-baik cara menyejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Somasi Telah Dilayangkan, IUP PT AHB Terancam Diberhentikan atau Dicabut

23 April 2021   00:40 Diperbarui: 23 April 2021   01:29 1405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan asas keadilan dan kepastian hukum-lah yang sejatinya merupakan jalan keluar dari masalah ditundanya penyaluran dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) kepada desa Kokoe sebagai wilayah ring 1 yang terdampak aktivitas pertambangan. 

Sekaligus sebagai solusi untuk menghentikan langkah-langkah berbagai pihak tak bertanggung-jawab yang dengan sengaja membuat gaduh dan ingin mengambil keuntungan dari situasi itu, terutama mereka yang tergabung dalam barisan Aliansi Masyarakat Talaga Raya Bersatu maupun juga keterlibatan oknum jajaran DPRD.

Sebab sebagaimana telah diketahui perihal peruntukan dana program PPM tersebut sudah jelas diatur dalam Keputusan Gubernur Sultra No. 704 Tahun 2019 Tentang Program Blue Print, disebutkan bahwa wilayah terdampak aktivitas pertambangan PT. AHB yang berhak menerima program PPM hanya dua wilayah yaitu Desa Kokoe sebagai ring 1 dan Desa Pongkalaero sebagai ring 2. 

Demikian pula dengan rincian alokasi pembiayaaan program PPM tahunan yang hanya mengatur dua wilayah itu juga sudah sangat jelas disebutkan dalam dokumen Rencana Induk PPM PT. AHB Tahun 2020-2024. Sehingga pada dasarnya setiap upaya yang mencoba menggagalkan atau yang bisa berimplikasi terhadap gagalnya penyaluran dana PPM seperti yang sudah diatur itu dapat digolongkan dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yang secara hukum memiliki konsekuensi/akibat hukum tersendiri.

Atas kesadaran itulah, pihak pemerintah Desa Kokoe yang merasa telah dirugikan karena haknya tak kunjung ditunaikan dengan alasan-alasan tak berdasar, kemudian segera melimpahkan kuasa untuk difasilitasi secara legal melayangkan surat somasi kepada PT. AHB yang isinya antara lain;

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 704 Tahun 2019 Tentang Program Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Sektor Pertambangan Dan Batu Bara Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2024, Desa Kokoe ditetapkan sebagai wilayah terdampak aktivitas Pertambangan PT. Anugerah  Harisma Barakah;
  2. Bahwa berdasarkan pasal 38 PERMEN ESDM No. Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 3 ayat 4, pasal 38 ayat 1 PERMEN ESDM No. 26 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, secara tegas menyatakan Pemegang IUP (Badan Usaha Pertambangan) wajib melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang telah disetujui. Disebutkan pula dalam pasal 50 ayat 3, 5, dan 8 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 itu bahwa badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga sanksi pencabutan izin;
  3. Bahwa mengenai riak-riak yang menimbulkan gejolak tertundanya pelaksanaan program PPM PT. Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB) maupun munculnya beberapa pihak yang ingin mengajukan usulan wilayah baru yang dianggap memiliki hak atas pembiayaan program PPM tersebut tidaklah bisa dijadikan landasan hukum untuk menunda pelaksanaan sebab landasan pelaksanaan program PPM tahunan telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Usulan yang hadir itu sifatnya hanya rekomendasi yang masih perlu dikonsultasikan kepada Gubernur untuk disesuaikan kembali ke dalam Dokumen Cetak Biru (Blue Print) dalam periode berikutnya melalui keputusannya. Begitupun dengan adanya Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) baik di tingkat DPRD Kab. Buton Tengah maupun DPRD Provinsi SULTRA tidaklah bisa dijadikan dasar untuk menunda realisasi program PPM tahun 2020 sebab hasil RDP itu hanya merupakan "produk politik", bukan produk hukum, yang juga bersifat rekomendasi/usulan dan tidak dapat menimpali kedudukan atau keputusan hukum yang berlaku. Terlebih bilamana soal penundaan tersebut berujung pada batalnya pelaksanaan Program PPM tahunan periode 2020 maka demi hukum, PT. AHB dalam hal ini sebagai Badan Usaha Pertambangan yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Program PPM yang telah ditetapkan akan dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebab tanpa etikat baik telah menabrak aturan hukum yang berlaku karena tidak menjalankan amanah PERMEN ESDM Dan Keputusan Gubernur SULTRA sebagai rujukan hukum Program PPM.
  4. Bahwa dengan alasan tersebut, klien kami yang merupakan Kepala Pemerintahan Desa Kokoe, demi untuk kepentingan kesejahteraan warga masyarakat Desa Kokoe berharap agar PT. AHB yang mempunyai reputasi dan nama baik seharusnya menghargai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk menghargai hak-hak klien kami selaku yang mewakili masyarakat terdampak kegiatan pertambangan;
  5. Dengan demikian klien kami meminta dengan hormat agar PT. ANUGERAH HARISMA BARAKAH untuk segera melakukan pelaksanaan penyaluran pembiayaan anggaran Program PPM tanpa syarat apapun juga dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat somasi ini. Jika hal tersebut tidak diindahkan maka kami terpaksa menempuh jalur hukum dan akan meminta kepada Gubernur dan Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba untuk menetapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yang tentunya akan merugikan PT. ANUGERAH HARISMA BARAKAH itu sendiri;

Sekiranya peringatan dalam somasi yang telah dilayangkan kepada pihak Badan Usaha Pertambangan PT. AHB, yang tembusannya juga ditujukan langsung kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Menteri ESDM c.q Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Republik Indonesia itu dapat ditindaklanjuti secepatnya sesuai dengan amanat dan ketentuan peraturan yang berlaku demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang dipedomani negara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun