SBMPTN) yang kini bernama Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan salah satu sistem penerimaan untuk masuk perguruan tinggi negeri, baik itu PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).Â
Bandung, Senin (9/01/2023) — Pada tahun sebelumnya, perlu diketahui bahwa Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBP
Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dilakukan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023.
Peserta SNBP tidak dipungut biaya apapun. Biaya penyelenggaraan SNBP sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.Â
TUJUAN SNBP
- Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi termasuk Universitas Terbuka dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
- Memberikan peluang kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi termasuk Universitas Terbuka dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi.Â
PORTOFOLIO SNBP
- Olahraga
- Seni Rupa, Desain, dan Kriya
- Tari (termasuk Sendratasik/Seni pertunjukan opsi Tari)Â
- Teater (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Teater/Drama)Â
- Musik (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Musik)Â
- Seni Karawitan
- Etnomusikologi
- Fotografi
- Film dan Televisi
- Seni Pedalangan
KETENTUAN UMUM
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta portofolio akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah semester 1-5 bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester 1-7 bagi SMK dengan masa belajar empat tahun. Portofolio akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.Â
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.Â
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.Â
- Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi pada laman Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi termasuk Universitas Terbuka atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pilihan tentang ketentuan penerimaan mahasiswa baru.
- Siswa yang telah lulus SNBP 2023 tidak diperbolehkan ikut Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 termasuk siswa yang telah lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) pada tahun 2021 dan tahun 2022.
PERSYARATAN SEKOLAH
1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
2.Memiliki akun SNPMB-BPPP.
3. Mengisi PDSS, hanya bagi siswa eligible yang berhak sesuai ketentuan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!