Pengadilan Negeri Malang telah memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 81/Pdt.G/2019/PN Mlg dan telah diputus pada tanggal 10 Oktober 2019.
Perkara tersebut mengenai  perjanjian  pembangun ruko di atas tanah Para Tergugat, yang dibuat tanggal 20 Januari 2017
Salah satu permohonan Penggugat  kepada Majelis hakim agar "Menyatakan sah dan berlaku sebagai undang-undang antara Penggugat dengan Tergugat I Perjanjian tanggal 20 Januari 2017".Â
Apa yang dimaksudkan dengan Perjanjian berlaku sebagai Undang -- undang ?
Permohonan Penggugat tersebut dapat dibenarkan secara hukum dan mempunyai landasan hukum yaitu : Pasal 1338 ayat (1) B.W., yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"Â
Maksudnya adalah : bahwa para pihak harus memenuhi semua hak dan kewajiban dalam perjanjian yang telah dibuat oleh mereka.
Kata-kata secara sah, maksudnya perjanjian yang dibuat tersebut, harus memenui  4 (empat) syarat sebagaimana di atur dalam pasal 1320 BW, yaitu :Â
- Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya.
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan.
Suatu hal tertentu; dan
Suatu sebab (causa) yang halal.
Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang-orang yang membuat perjanjian tersebut  dan syarat nomor 3 dan 4 disebut syarat objektif,karena mengenai objk dari suatu perjanjian.