Aparatur Sipil Negara merupakan suatu profesi yang terhormat di Negara yang kita cintai ini. dan Pemerintah telah menuangkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Profesi ASN tersebut hanya berlaku kepada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam UU ASN tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan pengertian Profesi tetapi dalam beberapa referensi dapatlah dijelaskan secara singkat  bahwa yang dimaksudklan dengan profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut pendidikan dan pelatihan bagi pelakunya. Profesi punya aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Pelakunya harus mempunyai sikap profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Misalnya Profesinya sebagai Guru; Profesinya sebagai Advokat;Profesinya sebagai Pilot dsbnya.Â
Sebagai seorang PNS dan PPPK yang bekerja secara profesional,walaupun status kepegawaiannya dengan perjanjian kerja (PPPK), dalam menjalankan tugas kedinasannya kemungkinan mendapatkan permasalahan hukum sebagai berikut :
- Kemungkinan setiap Aparatur Sipil Negara dalam hal ini PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahannya menghadapi permasalah hukum.
- Kemungkinan seorang PPPK menggugat atasannya dalam perkara Tata Usaha Negara
- Bagaimanakah kewajiban pemerintah bila PPPK tersebut terkena kasus hukum Pidana dan Perdata ?
- Apakah seorang PPPK dapat menjadi Pengacara terhadap PNS atau PPPK yang lain?Â
Dari permasalahan tersebut, dalam praktek hukum yang berlaku di Indonesia memberikan jawabannya sebagai berikut :
A.Dalam pasal 3 UU ASN  telah mengatur mengenai prinsip profesi ASN dalam menjalankan tugasnya, salah satunya adalah : ( f ) jaminan        perlindungan hukum dalam melaksanakan  tugasnya.   Karena secara normatif sudah ditegaskan dalam UU, maka Pemerintah mempunyai      kewajiabn untuk melaksanakannya.
B.PNS dan PPPK yang sedang melaksanakan tugas dan tersangkut kasus hukum harus mendapatkan bantuan hukum, tetapi bukan dalam rangka   untuk membebaskan dari hukuman atas perbuatan pidana yang dilakukannya, tetapi untuk memperoleh kepastian hukum dan jaminan          persamaan hukum agar berjalan secara fair trial yang berpegang pada prinsip Equalty before the law.
C.Seorang PNS ataupun PPPK apabila merasa dirugikan kepentingannya bisa saja menggugat atasannya ke Peradilan Tata Usaha Negara.,karena    salah satu objek sengketa Tata Usaha Negara  adalah masalahan kepegawaian, sehingga ada kemungkinan terjadi sebagai berikut: Â
C.1.Penggugat dan Tergugat meminta bantuan hukum kepada Pengacara profesional;
C.2.Pengggugat meminta bantuan hukum kepada Pengacara profesional dan Tergugat meminta bantuan hukum kepada Biro Hukum;
C.3.Pengggugat meminta bantuan hukum kepada Biro Hukum dan Tergugat meminta bantuan hukum kepada Pengacara Profesional;
C.4.Penggugat dan Tergugat meminta bantuan hukum kepada Biro Hukum.
C.5.Jika yang terjadi adalah poin 4, maka akan terjadi conflict of interest bagi Biro Hukum dalam menangani permasalahan tersebut.