Mohon tunggu...
Dudy M Saragih
Dudy M Saragih Mohon Tunggu... Administrasi - Saya Seorang Pelayanan Masyarakat

Akun ini merupakan yang kedua dan yang pertama di blokir, Moga Tak di Blokir lagi

Selanjutnya

Tutup

Nature

Usaha atau Kegiatan yang Tak Perlu Amdal

22 April 2022   13:33 Diperbarui: 22 April 2022   13:35 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah usaha dan atau kegiatan pasti menimbulkan suatu dampak, Dalam Kamus Bahasa Indonesia (https://kbbi.wed.id) Dampak artinya :  "2 pengaruh kuat yang mendatangkan akibat (baik negatif maupun positif)". 

Misalnya dampak negatif (yang tidak diinginkan), suatu usaha dan atau kegiatan Pabrik tahu yang limbahnya di buang ke sungai, akan menyebabkan kematian mahluk hjidup di dalam sungai tersebut ; Membuka perkebunan sawit, akan merusak bentang alam di sebuah areal hutan.

Usaha usaha tersebut, bila tidak ada suatu rencana akan dampaknya, sudah pasti akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan untuk mencegah kerusakan lebih besar lagi, maka di perlukan suatu rencana analis (menguraikan kembali) mengenai dampak dari suatu rencana usaha terhadap lingkungan yang bertujuan untuk menjamin suatu usaha dan atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan. 

Rencana Analisi tersebut dalam peraturan perundang - undangan di Indonesia di kenal dengan sebutan AMDAL (Analis Mengenai Dampak Lingkungan).

Tidak semua usaha dan atau kegiatan harus memiliki AMDAL, hanya usaha yang  besar saja yang harus memiliki AMDAL, Untuk usaha yang dampaknya ringan cukup memakai alat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan bagi pelaku usaha yang mempunyai dampaknya sedang memakai alat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL).

3 (tiga) alat pengelola lingkungan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundangan Indonesia. Salah Satunya Adalah  : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Pasal 1 angka 1 merumuskan mengenai AMDAL yaitu :  "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah".

Pasal 1 angka 2.merumuskan mengenai UKL-UPL yaitu : "Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah".

Pasal 1 angka 3 merumuskan mengenai SPPL yaitu :  "Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL"

Pelaku usaha bisa di bebaskan dari kewajiban membuat kajian Analis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bila Kabupaten/kota tersebut sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota Yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang.

Pasal 5 ayat (1) mengatakan : Pengecualian  kewajiban  penyusunan  Amdal  sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal   4   ayat   (2)   dilakukan   apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

a.RDTR  telah  dilengkapi  dengan  KLHS  yang  dibuat  dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci; dan

b.RDTR telah mengintegrasikan hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

Bila Perda tersebut sudah ada, maka pelaku usaha hanya mengurus penyusun UKL- UPL untuk izin lingkungannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun