Mohon tunggu...
Dudy M Saragih
Dudy M Saragih Mohon Tunggu... Administrasi - Saya Seorang Pelayanan Masyarakat

Akun ini merupakan yang kedua dan yang pertama di blokir, Moga Tak di Blokir lagi

Selanjutnya

Tutup

Nature

Usaha atau Kegiatan yang Tak Perlu Amdal

22 April 2022   13:33 Diperbarui: 22 April 2022   13:35 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 5 ayat (1) mengatakan : Pengecualian  kewajiban  penyusunan  Amdal  sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal   4   ayat   (2)   dilakukan   apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

a.RDTR  telah  dilengkapi  dengan  KLHS  yang  dibuat  dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci; dan

b.RDTR telah mengintegrasikan hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

Bila Perda tersebut sudah ada, maka pelaku usaha hanya mengurus penyusun UKL- UPL untuk izin lingkungannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun