Pasal 5 ayat (1) mengatakan : Pengecualian  kewajiban  penyusunan  Amdal  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (2)  dilakukan  apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.RDTR  telah  dilengkapi  dengan  KLHS  yang  dibuat  dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci; dan
b.RDTR telah mengintegrasikan hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Â
Bila Perda tersebut sudah ada, maka pelaku usaha hanya mengurus penyusun UKL- UPL untuk izin lingkungannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!