Mohon tunggu...
Dudun Parwanto
Dudun Parwanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Traveler

Owner bianglala publishing, penulis, komika sosial media dan motivator/ trainer penulisan,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pajak dalam Menurunkan Stunting di Indonesia

8 Juni 2024   16:46 Diperbarui: 8 Juni 2024   17:47 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak merupakan aset bangsa yang akan menentukan masa depan negara. Untuk itu, tumbuh kembang anak harus baik sehingga akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan SDM yang unggul maka akan berperan dalam mencapai tujuan negara Indonesia seperti yang tercantum dalam amanat UUD 1945.

Satu diantara permasalahan anak di Indonesia adalah kondisi stunting. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, terutama dalam 1000 hari pertama kehidupan. Kondisi ini memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan, perkembangan kognitif, dan produktivitas di masa depan. Biasanya kondisi ini diidentifikasi saat di Posyandu dengan melihat KMS (Kartu Menuju Sehat)  ketika berat dan tinggi anak dibawah rata-rata.

Di Indonesia, stunting merupakan permasalahan serius karena berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Menurut Kementerian Kesehatan data prevalensi stunting di Indonesia mengalami penurunan dari 24,4% pada tahun 2021 menjadi 21,6 % pada tahun 2022. Sedangkan prevalensi stunting anak dibawah 5 tahun (balita) menurut Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023  Kementerian Kesehatan yakni 21,5%. Meski trennya mengalami penurunan, namun Presiden Joko Widodo menargetkan prevalensi stunting di Indonesia tahun 2024 sebesar 14%.

Target tersebut merupakan tantangan bagi pemerintah untuk mengatasi stunting. Anggaran dana penanganan stunting menjadi sesuatu yang sangat krusial untuk pelaksanaan program tersebut. Pajak memainkan peran penting dalam menyediakan dana yang diperlukan untuk berbagai program penanganan stunting yang komprehensif dan berkelanjutan.

Pendapatan negara dari pajak merupakan sumber utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2024, sekitar 80,6% dari total pendapatan negara, yang diperkirakan mencapai Rp2.865 triliun, berasal dari pajak  Dana ini dialokasikan untuk berbagai sektor, termasuk kesehatan,yang berperan dalam upaya penanganan stunting.

Program-Program Penanganan Stunting yang didanai dari Pajak

  1. Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif
    • Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Dana dari pajak digunakan untuk menyediakan makanan tambahan bergizi bagi ibu hamil dan balita, yang sangat penting dalam mencegah stunting. Program ini mencakup distribusi makanan seperti telur, susu, ikan, daging, dan sayuran .
    • Suplemen Gizi: Pemerintah juga menyediakan suplemen vitamin dan mineral, seperti vitamin A dan zat besi, yang didanai dari pajak untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan anak-anak.
  2. Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
    • Posyandu dan Puskesmas: Pendapatan pajak digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan di posyandu dan puskesmas, termasuk pemantauan pertumbuhan anak dan pemberian imunisasi. Pemerintah juga menyediakan alat ukur dan alat kesehatan lainnya untuk mendeteksi stunting sejak dini.
    • Mobile Clinics: Unit kesehatan keliling yang menjangkau daerah-daerah terpencil, memberikan layanan kesehatan dan edukasi gizi kepada keluarga yang membutuhkan.
  3. Pendidikan dan Penyuluhan Gizi
    • Kampanye Edukasi: Program edukasi dan penyuluhan gizi didanai dari pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang dan cara menyiapkan makanan bergizi. Kampanye "Isi Piringku" adalah salah satu inisiatif yang memberikan panduan tentang porsi makanan yang sehat.
    • Pelatihan Kader Kesehatan: Pelatihan bagi kader posyandu dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan edukasi dan intervensi gizi di komunitas mereka.
  4. Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
    • Program WASH (Water, Sanitation, and Hygiene): Pajak juga digunakan untuk meningkatkan akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi yang layak, yang penting untuk mencegah penyakit infeksi yang dapat memperburuk kondisi gizi anak-anak.
  5. Inovasi dan Teknologi
    • Posyandu Digital: Integrasi teknologi digital dalam pelayanan posyandu untuk memantau pertumbuhan anak secara real-time dan memberikan informasi gizi kepada orang tua. Penggunaan aplikasi mobile untuk pemantauan gizi juga merupakan salah satu inovasi yang didanai dari pajak.
    • Sistem Informasi Terpadu: Penggunaan sistem informasi yang terintegrasi untuk mengkoordinasikan data kesehatan dari berbagai lembaga, sehingga memudahkan identifikasi dan penanganan anak-anak yang berisiko stunting.

Selain Program diatas, perlu dilakukan beberapa program inovasi seperti Pendidikan dan Penyuluhan Gizi melalui Media Sosial dan Program Desa Ramah Stunting

Dampak Positif Pajak terhadap Penanganan Stunting

  1. Penurunan Prevalensi Stunting Dengan alokasi dana yang memadai dari pajak, prevalensi stunting di Indonesia telah menunjukkan penurunan signifikan. Penurunan ini mencerminkan efektivitas program-program yang didanai dari pajak dalam meningkatkan status gizi anak-anak.
  2. Peningkatan Kualitas Hidup Anak-anak yang mendapatkan intervensi gizi dan layanan kesehatan yang tepat tumbuh menjadi individu yang lebih sehat dan lebih produktif. Investasi dalam penanganan stunting melalui pajak berkontribusi pada pembentukan generasi yang lebih kuat dan mampu berkontribusi secara positif terhadap pembangunan negara di masa depan.
  3. Efisiensi Anggaran Penggunaan pajak memungkinkan pemerintah untuk merencanakan dan mengalokasikan anggaran secara efisien. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak memastikan bahwa anggaran digunakan tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal. Pemerintah dapat memantau dan mengontrol penggunaan dana sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan dan memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan untuk manfaat masyarakat

            Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam penanganan stunting di Indonesia. Melalui pendapatan pajak, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang cukup untuk mendanai berbagai program penurunan prevalensi stunting dan peningkatan kualitas hidup anak-anak Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun