Subsidi menunjukkan bahwa jamaah tidak mampu membayar full BPIH. Artinya jamaah belum memenuhi unsur istito'ah dan tidak wajib berhaji bagi yang tidak mampu. Atau sebenarnya jamaah mampu membayar full, tapi tidak dimampukan oleh BPKH dengan subsidi.
Jelas subsidi menguntung yang berangkat haji duluan dan merugikan jamaah haji yang berangkat belakangan. Skema ponzi akan berlaku disini dengan minimnya nilai manfaat. Artinya dengan nilai manfaat yang kecil yang didapat jamaah haji waiting list karena diambil untuk mensubsidi jamaah haji yang akan berangkat. Jamaah haji reguler yang berangkat belakangan akan dirugikan karena tiap tahun nilai manfaatnya diambil oleh jamaah yang berangkat duluan.Â
Bagaimana hukumnya ini? apakah diperbolehkan nilai manfaat jamaah haji waiting list digunakan untuk memberangkatkan jamaah haji yang berangkat lebih dulu. Sebab tidak ada perjanjian atau persetujuan dari jamaah haji waiting list, jika dana manfaatnya akan digunakan untuk mensubsidi jamaah haji yang berangkat. Ahli fiqih perlu segera membuat kajian mengenai hukum keabsahan haji seperti ini sehingga tidak ada yang dirugikan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H