Mohon tunggu...
Dudun Parwanto
Dudun Parwanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Traveler

Owner bianglala publishing, penulis, komika sosial media dan motivator/ trainer penulisan,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Sah, Biaya Haji Disubsidi Nilai Manfaat Dana Kelolaan BPKH?

14 Februari 2023   06:14 Diperbarui: 14 Februari 2023   22:47 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Subsidi menunjukkan bahwa jamaah tidak mampu membayar full BPIH. Artinya jamaah belum memenuhi unsur istito'ah dan tidak wajib berhaji bagi yang tidak mampu. Atau sebenarnya jamaah mampu membayar full, tapi tidak dimampukan oleh BPKH dengan subsidi.

Jelas subsidi menguntung yang berangkat haji duluan dan merugikan jamaah haji yang berangkat belakangan. Skema ponzi akan berlaku disini dengan minimnya nilai manfaat. Artinya dengan nilai manfaat yang kecil yang didapat jamaah haji waiting list karena diambil untuk mensubsidi jamaah haji yang akan berangkat. Jamaah haji reguler yang berangkat belakangan akan dirugikan karena tiap tahun nilai manfaatnya diambil oleh jamaah yang berangkat duluan. 

Bagaimana hukumnya ini? apakah diperbolehkan nilai manfaat jamaah haji waiting list digunakan untuk memberangkatkan jamaah haji yang berangkat lebih dulu. Sebab tidak ada perjanjian atau persetujuan dari jamaah haji waiting list, jika dana manfaatnya akan digunakan untuk mensubsidi jamaah haji yang berangkat. Ahli fiqih perlu segera membuat kajian mengenai hukum keabsahan haji seperti ini sehingga tidak ada yang dirugikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun