Dengan adanya layanan online, diharapkan proses perijinan menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu para pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan pihak terkait untuk menangani masalah yang dikeluhkan.. Namun harus mendaftar terlebih dahulu secara online karena setiap hari akan diberikan kuota untuk 300 pelapor. Disamping itu BKPM juga menyediakan layanan konsultasi online melalui sosial media, WA dan sebagainya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!