Mohon tunggu...
Dudun Parwanto
Dudun Parwanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Traveler

Owner bianglala publishing, penulis, komika sosial media dan motivator/ trainer penulisan,

Selanjutnya

Tutup

Money

Mau Jadi Nasabah Perbankan Syariah Nggak Perlu Syahadat dan Sunat

18 Juni 2017   18:53 Diperbarui: 18 Juni 2017   19:24 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

3. Modal dana yang mahal berdampak pada pembiyaan

4. Produk yang tidak variatif dan pelayanan yg belum sesuai harapan

5. Kualitas dan kuantitas SDM belum memadai dan IT  belum mendukung

6.Pemahaman dan  kesadaran masyarakat masi rendah

7. Pengaturan dan pengawasan belum optimal

Menurutnya kebanyakan masyarakat menabungnya di bank konvensional tapi pinjam uangya di bank syariah.

Selain itu hadir juga Mukhlasin, direktur IKBN OJK. Ia menjelaskan selain perbankan keuangan non bank meliputi Asuransi, pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, modal ventura, dan sebagainya.

Saat ini menuutnya ada 140 perusahaan IKNB, dengan asset IKNB sekitar Rp 93 T. Untuk penetrasi pasar Asurasn syariah 4,67 % dan Lembaga pembiayaan 27% ,

Pembicara ketiga, Muhammad Toriq sebagai Deputi direktur pasar modal syariah OJk menyampaikan Save itu good tetapi Invest is smart, karena akan menumbuhkan uang, Ia mencontohkan investasi syariah yakni  misalnya saham, reksadana.

Pasar modal yang dibolehkan yang sejalan dengan prinsip syariah, intsrumen yang dilarang prinsip syariah tidak boleh. Menurut Toriq saat ini ada 351 saham yang masuk saham syariah di bursa efek.Cara membelinya melalui sekurtas, dimana  ada 12 sekuritas yg menawarkan secara online. 

Dudun Parwanto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun