"Jadi saya harapkan putusan MK tentang pembatalan frasa empat pilar harus kita jadikan pegangan," kata Jimly Asshiddiqie yang pernah menjabat sebagai Ketua MK.
Dengan demikian, kata dia, tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai frasa empat pilar. Dan dia juga menyarankan agar MPR tidak lagi menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pancasila jangan lagi ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa bernegara. Karena Pancasila adalah filosofi berbangsa, dasar negara, saran saya kegiatan sosialisasi diganti saja dengan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan pengkajian. Karena sosialisasi itu kegiatan eksekutif atau pemerintah," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tepat membatalkan empat pilar kebangsaan. Menurut Refly, MPR terlalu memaksakan menggunakan istilah empat pilar.
"Indonesia dibangun dengan dasar Pancasila. Tapi kan pilarnya juga banyak, tidak hanya Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI," kata Refly seperti dikutip tribunnews.
"Lebih baik MPR legowo daripada melakukan sosialisasi empat pilar, yng menurut saya kadang-kadang kesannya (sosialisasi 4 Pilar) gombal," imbuhnya.
Refly pun meminta agar MPR tidak melanggar putusan itu dengan terus menjalankan program empat pilar kebangsaan.
Seyogyanya MPR sebagai lembaga tinggi Negara yang anggotanya adalah orang-orang yang well educated tidak melakukan perlawanan terhadap keputusan MK. Karena keputusan MK tersebut bersifta tetap dan mengikat sehingga jika tidak dilaksanakan maka akan dianggap sebagai upaya melawan hukum. Hal ini bisa berdampak pada program sosialisasi 4 Pilar menjadi produk yang inskonstitusional. Bila MPR masih ingin melakukan sosialisasi program berbangsa dan bernegara dapat dilakukan tanpa melanggar konsitusi MPR dengan mengganti nama selain 4 Pilar. MPR sudah sepantasnya memberi pembelajaran pada masyarakat bahwa wakil rakyat  sebagai lembaga Negara yang taat hukum.
Â
Â
Â