Mohon tunggu...
Hasudungan Hutasoit (Hts S)
Hasudungan Hutasoit (Hts S) Mohon Tunggu... Sales - Kompasianer abal-abal seperti dulu masih

Kalau tidak bisa peluk ayahmu, peluklah anakmu.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Merespon Putusan Sidang MK dalam Bingkai Budaya Batak Toba

28 Juni 2019   21:57 Diperbarui: 28 Juni 2019   22:55 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semangat demikian dalam masyarakat Batak Toba kadang dikuatkan lagi dengan jamuan kue tradisional bernama pohulpohul -- kue berbahan tepung beras yang dibuat dengan cara meremas (mengepal) sehingga terbentuk bulatan dengan kontur luar relief kelima jari. Kue itu melambangkan kesatuan yang kuat di antara sesama saudara yang telah bersepakat. Bekas kelima jari di permukaan pohulpohul tersebut dalam pengetahuan Batak Toba menunjukkan angka sakti, merujuk hatiha silimalima  (lima waktu dalam sehari): poltak ari (terbit matahari), pangului (jelang siang), hos ari (tengah hari), guling ari (jelang sore), dan bot ari (sore). Dalam konteks Indonesia, barangkali bisa juga kita maknai sebagai 5 sila dasar negara kita.

Seandainya kemarin setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi diadakan jamuan kecil dengan hidangan pohulpohul, pesan persatuan kita akan lebih kuat terekspresikan. Apa yang sudah diperdebatkan oleh para pihak dalam sidang yang sesuai dengan konstitusi telah diputuskan dan mari kita semua menghormatinya.

Salam budaya...

Salam persatuan...

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun