Mohon tunggu...
Dudi safari
Dudi safari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Literasi

Aktif di Organisasi Kepemudaan

Selanjutnya

Tutup

Love

Bank Emok: Bara Dalam Sekam Rumah Tangga

12 Juni 2024   12:10 Diperbarui: 12 Juni 2024   13:45 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar dari tegas.co

Seperti kita maklum, satu dekade ini masyarakat terkhusus di perkampungan marak dengan "serbuan" dana pinjaman.

Tentu bukan sembarang pinjaman, tapi pinjaman berbunga selangit yang jika dihitung selisih pokok dan bunganya, lebih besar bunganya.

Orang Sunda menyebutnya dengan istilah Bank Emok, tentu bukan nama layaknya sebuah bank namun kosa kata emok dalam bahasa Sunda berarti duduk bersimpuh untuk perempuan Sunda.

Istilah ini muncul karena saat kreditur memberi pinjamannya, para nasabah duduk bersimpuh (emok) maka istilah ini kemudian "Menasional" dan mudah dipahami masyarakat awam.

Jika di masyarakat Sunda ada Bank Emok, maka di tempat lain pun ada dengan bermacam nama lainnya seperti Bank keliling, Bank Plecit, Bank Thitil, Bank Jongkok dan lain-lain.

Kecenderungan masyarakat meminjam ke Bank Emok awalnya dari kondisi ekonomi yang memaksa mereka kemudian menjadi seperti lingkaran setan yang tak berujung.

Zaman pun berkembang, teknologi digital berkembang pesat. Hari ini kreditur mulai melirik cara baru untuk mengembangkan usaha mereka.

Aplikasi pinjam uang online menjadi pilihan favorit untuk menjaring nasabah secara nasional dengan cosh yang relatif murah.

Gayung bersambut masyarakat yang melek teknologi berlomba mengajukan pinjaman lewat aplikasi-aplikasi yang tersedia.

Ada positif-negatifnya dengan perkembangan usaha permodalan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun