PIL atau WIL ini bisa sangat merusak hubungan suami istri yang sudah harmonis.
Negeri jiran Malaysia malah memberi sangsi hukum bagi pelakunya dengan tiga tahun kurungan.
Sementara di Indonesia tidak ada sangsi sebelum adanya tindak pidana termasuk KDRT.
Fenomena PIL dan WIL bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain saat keluarga ingin mendambakan keharmonisan tetapi di saat yang sama dipertontonkan kerusakan rumah tangga.
Banyak perilaku selebriti dan publik figur lainnya mempertontonkan gaya hidup seperti ini, biasanya mereka mengadakan pesta perkawinan dengan biaya fantastis tapi rumah tangga baru seumur jagung mereka telah bercerai kembali. Salah satu faktor karena adanya PIL atau WIL ini.
Maka menjadi satu hal yang cocok sekali apa yang diungkapkan oleh doktrin agama, bahwa setiap pasangan harus menjaga diri, harus menundukkan pandangan mereka terhadap lawan jenisnya sebagai langkah antisipatif agar terhindar dari hal-hal yang akan membuat rusaknya keharmonisan terhadap pasangan masing-masing.
Sebagai bukti bahwa PIL atau WIL itu tidak ada dalam diri masing-masing pasangan, maka memberi kepercayaan dan menjaga diri adalah tindakan yang harus dimiliki oleh setiap pasangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H