Mohon tunggu...
Dudi safari
Dudi safari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Literasi

Aktif di Organisasi Kepemudaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Urgensi Dakwah Pelosok

10 Oktober 2021   10:50 Diperbarui: 10 Oktober 2021   20:38 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam sebagai agama misi, tentu menuntut para penganutnya untuk proaktif menyebarkan misi Islam yaitu sebagai agama rahmatan lil alamin.

Sebagai seorang Muslim, harus siap untuk menjadi pengemban misi mulia ini ke seluruh pelosok dan penjuru dunia.

Apakah mungkin saat ini masih ada wilayah yang belum tersentuh dakwah, apalagi di era digital saat ini rasanya tidak mungkin.

Dakwah hari ini lalu lalang memenuhi beranda pengguna gadget. Pertanyaan ini akan terjawab dengan data "saat ini angka penetrasi internet global mencapai 59,5 persen per Januari 2021," liputan6.com. Dengan demikian ada sekitar 40,5 persen yang belum tersentuh aktivitas internet.

Faktor utamanya adalah terkendala secara teknis, di antaranya medan yang tidak memungkinkan pemasangan perangkat serta sarana dan prasarana penunjang yang memerlukan biaya sangat tinggi.

Melihat peta penyebaran informasi yang relatif belum merata, artinya masih terbuka lebar peluang dakwah pelosok dengan cara natural atau pendekatan klasik yaitu mendatangi objek dakwah ke tempat tinggal mereka secara langsung.

Kendati hukum asal berdakwah pelosok adalah fardu kifayah (kewajiban yang bersifat perwakilan), namun bisa menjadi fardu 'ain (kewajiban pribadi) jika pelaku dakwah lebih memungkinkan situasi dan kondisinya terkait masalah jarak dengan objek dakwah tersebut.

Motivasi untuk menyebarkan ajaran Islam ini memang sangatlah kuat, ada satu hadis dari Abdullah bin Amr bin 'Ash bahwasanya  Nabi saw.  Bersabda "Sampaikanlah dariku walau satu ayat," Hr. Bukhari.

Hadis ini memberi sinyal bahwa setiap Muslim memiliki kewajiban untuk menyampaikan apa yang telah dia dengar, dalam hal ini tentang urusan agama.

Bahkan bukan dalam ranah perkataan Nabi saw. saja lebih luas lagi meliputi pekerjaan Nabi saw. Serta persetujuannya, merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun