Mohon tunggu...
Dudi safari
Dudi safari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Literasi

Aktif di Organisasi Kepemudaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Libur Natal dan Tahun Baru yang Tertunda

30 Desember 2020   10:01 Diperbarui: 30 Desember 2020   10:16 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Liburan akhir tahun kali ini rasanya sungguh sangat berbeda, tidak ada gegap gempita warga dalam menyambutnya. Fakta pandemi covid-19 lah penyebabnya, pemerintah daerah hingga pusat "kalang kabut" membuat regulasi untuk meredam penyebarannya. 

Dari mulai PSBB pertama, kedua dan seterusnya. Kemudian disusul dengan kebijakan new normal  (Normal baru), namun pandemi corona tidak juga hilang. Update Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (25/12/2020) pukul 12.00 WIB. 

Jumlah kasus positif virus corona tercatat 7.259 penambahan, dari sebelumnya 700.097 kasus. Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia sejak terkonfirmasi pada 2 Maret lalu menjadi 692.838 kasus.  Hal itu disampaikan dalam website resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, pada Jumat (25/12/2020) sore. Demikian tulis tribunnews.com 

Kasus Covid-19 DKI Jakarta semakin hari semakin meningkat hingga menjadi perhatian khusus oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini membuat Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta untuk membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. 

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual, Senin 14 Desember 2020. Ia meminta langsung diimplementasikan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021. Tulis pikiran-rakyat.com 

Nampaknya Natal tahun ini pun tidak akan semeriah tahun-sebelumnya, karena harus mengikuti peraturan pemerintah, bahwa kehadiran jemaat cukup 50% saja dari kapasitas daya tampung gereja. Imbas lainnya lagi dengan dibatasinya tempat-tempat wisata, akhirnya kemeriahan tahun baru kali ini pun tampaknya tidak akan semeriah tahun sebelumnya. 

Antisipasi pun dibuat sedemikian rupa, di perbatasan-perbatasan ibukota dan tempat keluar masuk kendaraan antar kota, didirikan pos-pos kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus corona. 

Dengan metode test rapid antigen diharapkan mampu mencegah dan mendeteksi secepat mungkin penyebaran virus. Setiap warga yang memasuki ibukota harus punya surat keterang bebas covid, jika tidak maka mereka harus balik arah kembali ke kota asal. Proses cek rapid antigen pun sangat efektif dan efisien secara waktu. Waktu yang dibutuhkan kurang-lebih 20 menit saja. Bagi yang reaktif maka petugas kesehatan segera merujuknya ke RS terdekat untuk pemeriksaan lanjutan.

Dibalik kerja keras aparat kepolisian dan tim kesehatan guna membatasi penyebaran covid-19, ironisnya antusiasme warga untuk berlibur terkesan tidak terpengaruh oleh kerja tim gugus covid tersebut. Terbukti dari masih macetnya ruas-ruas jalan utama menuju area wisata dan tempat-tempat hiburan. Abainya perilaku masyarakat terhadap himbauan pemerintah ini, menjadi suatu hal yang dilematis tersendiri. Di sisi lain keinginan cepat terbebas dari wabah namun kedisiplinan tidak dijaga. 

Bagi pelaku usaha baik kecil maupun menengah jelas sangat berpengaruh terhadap omset tahunan ini, biasanya mall-mal saat akhir tahun selalu dibanjiri konsumen tahun ini mungkin tak akan terjadi lagi karena adanya pembatasan jam kerja, mall harus tutup pukul 19.00 WIB. 

Warung-warung makan sederhana yang ada di pinggir jalan, harus tutup juga maksimal pukul 21.00 WIB. Dengan pembatasan semacam ini tentu saja sangat berpengaruh sekali terhadap pundi keuangan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun