Mohon tunggu...
donny somawidjaya
donny somawidjaya Mohon Tunggu... Konsultan Hukum -

Penulis adalah Analis alias tukang mikir, pengamat hukum , Politik, Ekonomi, Agama, penggiat UMKM dan praktisi hukum bisnis yang suka menabung Amal dengan berbagi. for discussion dswidjaya01@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Transaksi E-Commerce Lintas Negara

13 Januari 2017   17:37 Diperbarui: 14 Januari 2017   03:37 6741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai ilustrasi, Indonesia membentuk suatu lembaga verifikator transaksi E-Commerce atau unit khusus dibawah department tertentu yang fungsi tugasnya melakukan verifikasi atas perusahaan asing yang melakukan E-Commerce di Indonesia (tujuannya adalah memastikan apakah perusahaan tersebut nyata atau tidak agar dapat dimintakan pertanggung jawaban), melakukan blocking terhadap situs  perusahaan asing yang melakukan E-Commrce di Indonesia namun tidak berbadan hukum Indonesia atau tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia. Jika perusahaan tersebut akan berbisnis di Indonesia melalui E-Commerce agar tidak di blok situsnya,  maka  ada dua skenario yang perlu dilaksanakan. 

Pertama, membuat badan hukum di Indonesia (positifnya menyediakan lapangan kerja baru), namun Indonesia tidak bisa memaksa perusahaan harus membuat badan hukum di Indonesia dengan adanya media internet. Kedua, menurut hemat penulis menjadi penting adalah perusahaan tersebut wajib mendaftarkan diri pada lembaga verifikator dengan membayar sejumlah dana tertentu sebagai pemasukan PNBP baik perbulan atau pertahun  yang sebagian disisihkan untuk biaya kompensasi terhadap konsumen nasional, sehingga apabila konsumen nasional dirugikan dapat meminta ganti rugi wajar dari lembaga verifikator tersebut setelah perusahaan yang bersangkutan diinformasikan dan diberikan kesempatan membela diri dalam jangka waktu tertentu. ( nb: pemasukan negara berkurang dengan tidak adanya pajak yang dipungut dari perusahaan yang bersangkutan karena tidak berbadan hukum indonesia, terlebih perusahaan E-Commerce internasional sangat banyak).

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Dan terakhir Indonesia melalui kementerian baik perdagangan maupun kementerian luar negeri di tatanan Internasional melakukan advokasi, promosi dalam konteks memperjuangkan konsumen lokal atas hak asasi manusianya  terkait konvensi internasional tentang penyelesaian sengketa universal  atas transaksi E-Commerce lintas negara. Setidaknya dengan ilustrasi diatas atau adanya strategi kebijakan lainnya yang pada intinya dapat melindungi dan mensejahterakan konsumen nasional memberikan solusi positif yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat/warga negara Indonesia pada pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun