Sebagai ilustrasi, Indonesia membentuk suatu lembaga verifikator transaksi E-Commerce atau unit khusus dibawah department tertentu yang fungsi tugasnya melakukan verifikasi atas perusahaan asing yang melakukan E-Commerce di Indonesia (tujuannya adalah memastikan apakah perusahaan tersebut nyata atau tidak agar dapat dimintakan pertanggung jawaban), melakukan blocking terhadap situs  perusahaan asing yang melakukan E-Commrce di Indonesia namun tidak berbadan hukum Indonesia atau tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia. Jika perusahaan tersebut akan berbisnis di Indonesia melalui E-Commerce agar tidak di blok situsnya,  maka  ada dua skenario yang perlu dilaksanakan.Â
Pertama, membuat badan hukum di Indonesia (positifnya menyediakan lapangan kerja baru), namun Indonesia tidak bisa memaksa perusahaan harus membuat badan hukum di Indonesia dengan adanya media internet. Kedua, menurut hemat penulis menjadi penting adalah perusahaan tersebut wajib mendaftarkan diri pada lembaga verifikator dengan membayar sejumlah dana tertentu sebagai pemasukan PNBP baik perbulan atau pertahun  yang sebagian disisihkan untuk biaya kompensasi terhadap konsumen nasional, sehingga apabila konsumen nasional dirugikan dapat meminta ganti rugi wajar dari lembaga verifikator tersebut setelah perusahaan yang bersangkutan diinformasikan dan diberikan kesempatan membela diri dalam jangka waktu tertentu. ( nb: pemasukan negara berkurang dengan tidak adanya pajak yang dipungut dari perusahaan yang bersangkutan karena tidak berbadan hukum indonesia, terlebih perusahaan E-Commerce internasional sangat banyak).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H