Sebagai contoh misalnya Undang-Undang Penanaman Modal mengatur bagaimana investasi asing masuk ke Indonesia selain yang diatur dalam daftar negative investasi yang dilakukan oleh BKPM, dalam hal ini tentu kordinasi dibutuhkan misalnya menurut BKPM bisa saja boleh untuk investasi namun menurut kementerian pertahanan atau BIN bisa jadi itu ancaman, namun demikian kewenangan ada pada BKPM tidak seperti lembaga CFIUS di Amerika Serikat.
Misalnya sebagai contoh ketika Operator telekomunikasi di Indonesia di operasikan oleh investor asing atau bekerjasama dengan investor asing , ini dapat membahayakan warga negara dan negara Indonesia karena informasi bisa menjadi tidak lagi privasi, termasuk juga didalamnya ketika para operator telekomunikasi terutama operator selular yang membeli infrastruktur jaringan teelekomunikasi dari perangkat asing yang masuk tanpa filterisasi, tentunya akan membahayakan ketika regulasi tidak seketat Amerika Serikat. Demikian juga dengan perangkat ponsel (device) yang masuk perlu dilakukan penyaringan secara detail apakah aman digunakan atau tidak baik dari sisi privasi maupun fisik, meskipun dalam ponsel sudah dibatasi dengan regulasi TKDN.
Semoga Indonesia melihat pentingnya Undang-Undang terkait “ National Security” bagi perlindungan dan kesejahteraan warga negara Indonesia sendiri. Apa yang dikatakan Snowden mungkin ada benarnya, dan tentunya NS ACT 1947 Amerika Serikat bisa jadi merupakan ancaman bagi Indonesia sendiri oleh karenanya hendaknya dijadikan bahan pemikiran dalam merumuskan kebijakan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H