Mohon tunggu...
Dsk Putu Yurika Ari Putri
Dsk Putu Yurika Ari Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Udayana

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Udayan dan sekarang masih menempuh pendidikan di semester 4. saya memiliki hobi memasak dan berjualan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi Masyarakat Papua di Indonesia Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM

3 Juli 2024   10:48 Diperbarui: 3 Juli 2024   11:01 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Kedaulatan Republik Indonesia merupakan negara dengan tingkat pluralisme yang tinggi. Menurut data setidaknya terdapat Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010 (Portal Informasi Indonesia, 2017). 

Kemajemukan ini seringkali menimbulkan konflik dan diskriminasi akibat tidak dapat mentolerir adanya perbedaan. Papua, menjadi wilayah di Indonesia yang paling sering menjadi target diskriminasi rasial akibat perbedaan ras dan etnik yang mencolok dari suku lainnya. 

Beredar banyak stigma negatif yang menganggap mereka primitif, keras, terbelakang, separatis, dan lain-lain hingga membentuk konstruksi sosial untuk menciptakan adanya kebencian dan rasis terhadap masyarakat Papua dan mendiskriminasi orang-orang Papua.

Alhasil, adanya bias sosial yang dibentuk dalam menstigma orang Papua inilah yang juga akan berpengaruh dalam berjalannya berbagai aspek kehidupan orang Papua, misalnya pembangunan yang tidak merata antara pulau Papua dengan pulau-pulau lainnya di Nusantara. Pemerintah seakan menutup mata terhadap kesejahteraan masyarakat Papua sehingga setelah bertahun-tahun kemerdekan Indonesia, Papua masih menjadi daerah yang tidak seberkembang pulau lainnya.

Diskriminasi rasial terhadap warga asli Papua dinilai masih merupakan persoalan dasar yang menjadi sumber konflik di Bumi Cendrawasih tersebut. Kemajemukan yang disebabkan oleh pluralitas di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik yang tak terelakkan. Perbedaan dalam pluralitas ini seringkali menimbulkan diskriminasi pada beberapa kelompok tertentu yang dianggap lebih inferior daripada kelompok lainnya. 

Konsep diskriminasi dalam arti luas, mencakup peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dialami seseorang, misalnya penghinaan, ketidakadilan, rasis, tidak adil, tidak setara, dan sebagainya. Namun, seringkali terdapat perbedaan antara definisi hukum tentang diskriminasi dan apa yang mungkin dialami orang sebagai diskriminasi. 

Jenis diskriminasi yang paling sering dirasakan di Indonesia ialah diskriminasi rasial, yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya (Kemenkeu, 2008).

Meskipun, pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif sebagai hak konstitusional yang ditentukan dalam Pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Armiwulan, 2015). Namun dalam praktik masih dijumpai adanya perlakuan yang diskriminatif khususnya terhadap kelompok rentan, kelompok minoritas juga kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalkan yang dalam hal ini adalah masyarakat Papua. 

Beberapa bentuk diskriminasi ini antara lain ialah ujaran kebencian yang bersifat rasis, kekerasan, dan stigma buruk lainnya yang merendahkan masyarakat Papua. Diskriminasi yang terjadi ini menjadi salah satu bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat Papua untuk merasa aman dan nyaman. 

Dalam terminologi hak asasi manusia, prinsip kesetaraan dan anti diskriminasi merupakan ciri khas dari hak asasi manusia. Sesuai dengan  Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yakni "All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood". 

Dapat dipahami bahwa Dalam ketentuan Pasal 1 prinsip kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan bersifat setara bagi seluruh individu. Sehingga, diskriminasi yang dialami oleh masyarakat Papua juga menjadi bagian pelanggaran HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun