Hakikat tenaga kerja dalam islam dan Indonesia
Hadist
( )
Artinya : dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. "(HR. Ibnu Majah).
Manusia sudah berupaya memahami dirinya sendiri dan sekitarnya. Oleh karena itu mereka memerlukan pengetahuan yang lebih agar dapat memahami arti dirinya sendiri secara lebih utuh, yakni Allah SWT yang telah menurunkan kitab suci Al Qur'an yang memberikan gambaran konkret tentang manusia. Penyebutan nama manusia dalam Al Qur'an tidak hanya satu macam. Berbagai istilah digunakan untuk menunjukkan berbagai aspek kehidupan manusia itu sendiri, diantaranya :a. Dari aspek historis penciptaannya, manusia disebut dengan Bani Adam (QS. Al 'Araf 31). b. Dari aspek biologis, manusia disebut dengan Basyar, yang mencerminkan sifat sifat fisik kimia dan biologinya (QS. Al Mukminun 33)c. Dari aspek kecerdasan, manusia disebut Insan, yakni makhluk terbaik yang diberi akal sehingga mampu menyerap ilmu pengetahuan (QS. Ar Rahman 3-4). d. Dari aspek sosiologisnya, disebut annas, yang menunjukkan sifatnya yang berkelompok sesama jenisnya (QS. Al Baqarah 21)e. Dari aspek posisinya, disebut dengan 'abdun(hamba), yang menunjukkan kedudukannya sebagai hamba Allah yang harus tunduk dan patuh kepadaNya.
Allah menciptakan manusia dalam keadaan fitrah dalam arti berpotensi, yaitu kelengkapan yang diberikan pada saat dilahirkan ke dunia. Potensi yang dimiliki manusia dapat di kelompokkan menjadi dua hal, yaitu potensi fisik dan potensi ruhaniah.
Potensi fisik adalah tubuh manusia, proses kejadian manusia dijelaskan dala Al Qur'an yang mengungkapkan penciptaan manusia ketika masih berbentuk janin sampai umur empat bulan. Embrio manusia itu belum mempunyai roh. Roh baru akan ditiup ke janin itu ketika setelah empat bulan. Sehingga awal kehidupan manusia sudah ada semenjak manusia berbentuk nuthfah.
Sedangkan potensi ruhaniah adalah akal, qalbu dan nafsu. Akal berasal dari bahasa Arab, yaitu mengikat atau menahan, mengerti dan membedakan. Dari pengertian ini kemudian dihubungkan bahwa akal adalah daya yang terdapat dalam diri manusia yang dapat menahan atau mengikat pemiliknya dari perbuatan buruk dan jahat. Akal merupakan suatu unsur yang membedakan manusia dari makhluk lainnya, seperti binatang ataupun tumbuhan. Karena Akal itu dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk.
Islam mengakui akal adalah merupakan salah satu alat atau sarana yang sangat penting bagi manusia. Sebagai pengembangan Ilmu Pengetahuan yang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam berkehidupan. Bahkan akal adalah sumber hukum Islam ketiga sesudah Al Qur'an dan al Hadist yang diistilakan dengan ijtihad. Begitu pentingnya kedudukan akal dlaam islam sehingga Rasulullah saw bersabda :
"Tiada ada agama bagi orang yang tidak mempunyai akal (HR. Bukhari) "
Tetapi perlu kita tegaskan bahwa meskipun akal mempunyai kedudukan dan posisi yang sangat penting dalam sistem kejadian manusia, namun islam tidak mengangap bahwa akal menjadi faktor utama yang menjadikan manusia makhluk mulia dan terbaik. Karena bagaimanapun juga akal tidak dapat dijadikan sebagai faktor penentu untuk bebas menetapkan kebenaran tanpa bimbingan dari unsur yang lain seperti, rasa, keyakinan (iman), syariat (wahyu). Ini disebabkan karena akal bersifat relatif.
Demikian manusia yang utuh adalah manusia yang mampu menjaga potensi yang dimilikinya dan mampu mengelola dan memadukan potensi akal, qalbu, dan nafsunya secara harmonis.
Sumber daya manusia adalah ujung tombak pelayanan, yang sangat diandalkan untuk memenuhi standar mutu yang diinginkan oleh wajib pajak dan wajib retribusi. SDM merupakan suatu proses untuk menumbuhkan atau meningkatkan suatu proses fisik dan psikis manusia untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi(lembaga) yang dilakukan dengan cara mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja atau yang melakukan suatu pekerjaan.
Upaya manusia itu untuk mendukung pelayanan yang memuaskan wajib pajak dan wajib retribusi bukan sesuatu yang statis, tetapi harus berkembang dan berubah, seirama dengan dinamika kehidupan manusia, yang berlangsung dalam kebersamaan sebagai suatu masyarakat. Oleh karena itu salah satu situasi yang mendukung adalah seluruh peraturan pengelolaan sumber daya manusia yang berdampak pada perlakuan yang sama dan adil kepada pegawai.
Manajemen merupakan suatu proses yang mengatur pemanfaatan SDM dan sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Sumber daya yang dimaksud berupa : manusia, uang, metode, bahan, mesin dan pasar. Manajemen adalah suatu seni dalam mengatur hubungan dan peranan setiap sumber daya manusia agar dapat mencapai tujuan dari organisasi secara tepat. Manajemen Sumber Daya Manusia berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian dari pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemberhentian karyawan, dengan maksud dan tujuan perusahaan, individu, karyawan dan masyarakat.
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja, bukan tenaga kerja, angkatan kerja, bukan angkatan kerja, tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terlatih, tenaga kerja bukan terdidik dan bukan terlatih.
Masalah ketenagakerjaan adalah masalah yang paling mendasar dihadapi oleh negara kita. Pemerintah telah mengeluarkan segala upaya demi menyelesaikan masalah ini. Mulai dari perluasan lapangan kerja, peningkatan mutu dan kemampuan kerja, penyebaran tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja.
Dari pembahasan diata mulai dari hadist tentang SDM serta penjelasan memdasar tentang manusia da sumber daya manusia serta tenaga kerja. Dapat ditarik kesimpulan bahwa hadist diatas menerangkan dan memerintahkan kita agar memuliakan tenaga kerja yang kita perkerjakan karena mereka telah berusaha menyelesaikan semua tanggungan kerja yang kita limpahkan dengan sebaik baiknya dan bersungguh sungguh dalam mengerjakan. Wajib abgi kita untuk memberikan upah kepada mereka atas apa yang telah mereka kerjakan. Jangalah kita menunda nunda untuk memberikan upah karena mereka juga memikul tanggung jawab yang berat bagi menopang kebutuhan ekonomi demi keluarga.
Daftar Pustaka
Nasution, Harun, (1992),Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta, Djambaran.
Wijayanti, Asri, (2009), Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H