Mohon tunggu...
Diana Sari
Diana Sari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketenagakerjaan Islam dan Indonesia

24 Februari 2018   13:07 Diperbarui: 24 Februari 2018   13:20 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Demikian manusia yang utuh adalah manusia yang mampu menjaga potensi yang dimilikinya dan mampu mengelola dan memadukan potensi akal, qalbu, dan nafsunya secara harmonis.

Sumber daya manusia adalah ujung tombak pelayanan, yang sangat diandalkan untuk memenuhi standar mutu yang diinginkan oleh wajib pajak dan wajib retribusi. SDM merupakan suatu proses untuk menumbuhkan atau meningkatkan suatu proses fisik dan psikis manusia untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi(lembaga) yang dilakukan dengan cara mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja atau yang melakukan suatu pekerjaan.

Upaya manusia itu untuk mendukung pelayanan yang memuaskan wajib pajak dan wajib retribusi bukan sesuatu yang statis, tetapi harus berkembang dan berubah, seirama dengan dinamika kehidupan manusia, yang berlangsung dalam kebersamaan sebagai suatu masyarakat. Oleh karena itu salah satu situasi yang mendukung adalah seluruh peraturan pengelolaan sumber daya manusia yang berdampak pada perlakuan yang sama dan adil kepada pegawai.

Manajemen merupakan suatu proses yang mengatur pemanfaatan SDM dan sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Sumber daya yang dimaksud berupa : manusia, uang, metode, bahan, mesin dan pasar. Manajemen adalah suatu seni dalam mengatur hubungan dan peranan setiap sumber daya manusia agar dapat mencapai tujuan dari organisasi secara tepat. Manajemen Sumber Daya Manusia berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian dari pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemberhentian karyawan, dengan maksud dan tujuan perusahaan, individu, karyawan dan masyarakat.

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja, bukan tenaga kerja, angkatan kerja, bukan angkatan kerja, tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terlatih, tenaga kerja bukan terdidik dan bukan terlatih.

Masalah ketenagakerjaan adalah masalah yang paling mendasar dihadapi oleh negara kita. Pemerintah telah mengeluarkan segala upaya demi menyelesaikan masalah ini. Mulai dari perluasan lapangan kerja, peningkatan mutu dan kemampuan kerja, penyebaran tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja.

Dari pembahasan diata mulai dari hadist tentang SDM serta penjelasan memdasar tentang manusia da sumber daya manusia serta tenaga kerja. Dapat ditarik kesimpulan bahwa hadist diatas menerangkan dan memerintahkan kita agar memuliakan tenaga kerja yang kita perkerjakan karena mereka telah berusaha menyelesaikan semua tanggungan kerja yang kita limpahkan dengan sebaik baiknya dan bersungguh sungguh dalam mengerjakan. Wajib abgi kita untuk memberikan upah kepada mereka atas apa yang telah mereka kerjakan. Jangalah kita menunda nunda untuk memberikan upah karena mereka juga memikul tanggung jawab yang berat bagi menopang kebutuhan ekonomi demi keluarga.

Daftar Pustaka

Nasution, Harun, (1992),Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta, Djambaran.

Wijayanti, Asri, (2009), Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun