Mohon tunggu...
Valentinus Galih Vidia Putra
Valentinus Galih Vidia Putra Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Politeknik STTT Bandung, Kemenperin R.I.

assoc. prof. Dr. Valentinus Galih Vidia Putra, S.Si., M.Sc. is a Senior lecturer of physics at Politeknik STTT Bandung, the Ministry of Industry of the Republic of Indonesia. He received his Bachelor's degree from Universitas Gadjah Mada in 2010. In 2012 he received a Master of Science (supervisor: Prof. Dr. Eng. Yusril Yusuf, M.Sc., M.Eng), and in 2017, a Doctor of Physics (supervisor: Dr.rer.nat. Muhammad Farchani Rosyid, M.Si, and Dr. Guntur Maruto, M.Si) from Universitas Gadjah Mada with cum-laude predicate. Between 2017 and 2022, he spent his research time mostly at the Department of Textile Engineering, Politeknik STTT Bandung; Department of Pharmacy, Universitas Islam Bandung; Department of Physics, Universitas Gadjah Mada; Department of Physics, Universitas Nusa Cendana; and Universitas Trisakti. His current research interests are Artificial Intelligence, Plasma physics, Electronic textiles, Nanofiber, General theory of relativity, and applied physics. Office: Physics Lab., Gd. Manunggal, Politeknik STTT Bandung, Jalan Jakarta No.31, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272. Scopus Author ID: 57184259400 ResearcherID: N-9523-2015

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendidik Harus Jujur atau Sanksi Pidana Mengintai

15 Desember 2024   06:10 Diperbarui: 15 Desember 2024   07:17 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008:

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

MENGEMBALIKAN INTEGRITAS PENDIDIKAN

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa pelanggaran etika dalam pendidikan dapat merusak kredibilitas individu maupun institusi. Pendidik harus menyadari bahwa tanggung jawab mereka bukan hanya terhadap siswa, tetapi juga terhadap bangsa dan negara. Kegagalan menjaga kejujuran berarti membuka peluang bagi sanksi pidana yang tegas, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Membangun budaya integritas harus menjadi prioritas utama. Pengawasan ketat, transparansi dalam proses pendidikan, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan langkah-langkah yang tidak bisa ditawar. Sebagai pilar utama dalam membangun generasi masa depan, pendidik harus mampu menjadi teladan, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran.

Sebagaimana bunyi pepatah, "Guru adalah digugu dan ditiru." Oleh karena itu, marilah kita jaga dunia pendidikan Indonesia dari segala bentuk penyimpangan demi masa depan yang lebih baik. Pendidik harus menyadari bahwa kejujuran adalah dasar utama dalam dunia pendidikan. Pendidik harus jujur atau sanksi pidana mengintai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun