Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008:
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
MENGEMBALIKAN INTEGRITAS PENDIDIKAN
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa pelanggaran etika dalam pendidikan dapat merusak kredibilitas individu maupun institusi. Pendidik harus menyadari bahwa tanggung jawab mereka bukan hanya terhadap siswa, tetapi juga terhadap bangsa dan negara. Kegagalan menjaga kejujuran berarti membuka peluang bagi sanksi pidana yang tegas, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Membangun budaya integritas harus menjadi prioritas utama. Pengawasan ketat, transparansi dalam proses pendidikan, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan langkah-langkah yang tidak bisa ditawar. Sebagai pilar utama dalam membangun generasi masa depan, pendidik harus mampu menjadi teladan, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran.
Sebagaimana bunyi pepatah, "Guru adalah digugu dan ditiru." Oleh karena itu, marilah kita jaga dunia pendidikan Indonesia dari segala bentuk penyimpangan demi masa depan yang lebih baik. Pendidik harus menyadari bahwa kejujuran adalah dasar utama dalam dunia pendidikan. Pendidik harus jujur atau sanksi pidana mengintai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H