Perkembangan Ekonomi Islam awal abad ke 20 pada intinya dapat dibagi dalam 3 fase,[11] yaitu: Fase pertama tahun 1930-an para cendikiawan muslim berhasil memahami problem-problem sosio ekonomi zaman ini. Pendekatan-pendekatan Islam mulai ditawarkan dalam ilmu ekonomi yang sedang berjalan, usulan ini mendapatkan reaksi yang baik, perwujudannya lembaga-lembaga perbankan dan keuangan diusulkan dibersihkan dari prakltek riba dengan usulan mendirikan lembaga keuangan Islam.
Fase kedua, semangat mendirikan perbankan Islam mulai diwujudkan konfrensi Ekonomi Islam tahun 1976 di Mekah dan seminar Internasional tahun 1997 di London memberikan inspirasi untuk didirikannya lembaga keuangan dan fiskal Islam. Sejak ini kajian moneter Islam banyak dilakukan baik melalui seminar, konfrensi dan diskusi di negara-negara Islam, seperti di Pakistan, Mesir dan negara Islam lainnya.
Fase ketiga, dilakukannya upaya untuk mendirikan lembaga-lembaga perbankan Islam di negara-negara Islam yang bebas bunga, sampai saat ini hampir 30 perbankan Islam telah terbentuk di berbagai negara Islam.
Keberhasilan  fase ketiga ini telah mendorong kajian-kajian Islam dan pembentukan lembaga-lembaga yang berbasis Islam yang lebih luas pada sektor ekonomi lainnya, seperti koperasi, bursa saham, perpajakan dan lainnya., Hal ini membuktikan Ekonomi Islam mengalami pembentukan teori dan sistem yang utuh dan komprehensif sampai saat ini.
Berangkat dari ilmu ekonomi kemudian lahirlah yang disebut Hukum Ekonomi, dimana hubungan hukum dan ekonomi sangat erat sekali. Hukum Ekonomi Islam dibandingkan dengan hukum ekonomi konvensional lebih awal terbentuk sejak al-Qur'an diturunkan di Mekkah. Hukum ekonomi Konvensional terbentuk disebabkan adanya reaksi  dari ilmu sistem ekonomi yang berkembang pada abad ke 18, dimana pada tahun 1717 revolusi industri di Inggris membutuhkan stabilitas dan legitimasi hukum guna adanya jaminan sistem ekonomi sebelumnya antara hukum dan ekonomi dua sisi yang bersentuhan. Sampai abad ke 20 hukum ekonomi belum terbentuk secara utuh dan baru populer menjelang abad ke 21 dengan bergulirnya ide globalisasi.
Hukum Ekonomi Islam dapat  lebih dahulu berkembang, setiap aspek ekonomi dalam sejarah Islam selalu melekat dengan ketentuan hukumnya, Islam lebih dahulu memiliki hukum ekonomi yang berhubungan dengan harta dan hak milik, ekonomi kesejahteraan (social welfare), sistem moneter yang adil, perlindungan konsumen terhadap produksi dan makanan, bahkan Hukum Ekonomi Islam telah menyentuh pada aspek-aspek pidana Islam.
Penulis
Dr. Slamet Mujiono.M.Hum
Dosen dan peneliti