Upaya normalisasi sebenarnya menjadi sebuah ancaman tersendiri bagi masyarakat karena kecenderungannya yang bersifat laten, mengingat tujuan dibalik normalisasi yang sebenarnya untuk menutupi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi agar tidak terbaca sebagai sebuah tindakan penyelewengan.
Masyarakat yang seharusnya mendapatkan sebuah wawasan konstitusional secara terbuka, harus terkontaminasi oleh modus pencintraan politik yang telah sengaja di sekenario dengan mengotak-atik konstitusi. Sehingga peluang miss konsepsi akan konstitusi itu jauh lebih besar terjadi daripada pemberian wawasan yang semestinya mengedukasi dan menjadi hak bagi warga negara untuk cerdas berkonstitusi.
Berdasar dari uraian diatas, maka diperlukan langkah-lahkah yang baik dan kongrit untuk cerdas berkonstitusi, khususnya yang berdampak langsung bagi masyarakat pada umumnya, dimana hal tersebut sebagai upaya perlindungan bagi warga negara atas maraknya penyalahgunaan konstitusi oleh para penunggang gelap.
Masyarakat tidak seharusnya menjadi objek hukum semata, dimana masyarakat selalu mendapatkan getah pahit dari setiap pelaksanaan konstitusi yang selalu tajam ke bawah tumpul ke atas. Pendidikan moral harus menjadi pedoman dasar dalam upaya mencerdaskan masyarakat akan berkonstitusi, dengan harapan penyelewengan akan terkontrol oleh nurani yang sudah menjadi kodrat manusia itu sendiri.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus bisa menjaga integritas sebuah konstitusi agar berlaku baik sesuai fungsinya. Keteladanan-keteledanan yang baik diperlukan bagi masyarakat sebagai sarana edukasi yang memang terbaca langsung sebagai bentuk murninya moralitas seorang pemimpin.
Demikian sedikit uraian terkait wacana konstitusi dengan berbagai macam problematika yang dapat disajikan secara sederhana. Semoga menjadi penambah wawasan yang positif dikemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H