Lebih dari itu, penanganan Covid-19 adalah pertanggungjawaban moral pemerintah kepada rakyat Indonesia dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia yang termaktub dalam UUD 1945. Jadi, menangani Covid-19 tak cukup hanya sekedar "yang penting vaksin".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!