Mohon tunggu...
DR Rahmat
DR Rahmat Mohon Tunggu... Penulis - Wartawan

Bekerja dan Berpikir

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HGU PT MAR Berada di Atas 350 Sertifikat Warga

15 Maret 2021   23:59 Diperbarui: 14 April 2021   20:03 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SURAT KALENG UNTUK KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT .

No                     : 00 /..... / ....... /..  3.2021                                

Sifat                  : ---------                                                               

Lampiran          : 1 ( satu)                                                             

Prihal                : HGU PT MAR berada di lahan 350 sertifikat milik masyarakat.     

Dengan Hormat

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                  :  

Tanggal Lahir (umur)           :  

Jenis Kelamin                    :  Laki Laki

Kewarganegaraan            :  Indonesia

Agama KTP                         :  

Pekerjaan/Jabatan           :  

 

Organisasi/ Jabatan           : 

Alamat Sekarang           : 

PENDAHULUAN

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Masa Esa Tuhan Semesta Alam, bahwa proses telusur dan wawancara yang kami lakukan kepada beberapa pihak dan melelahkan ini masih berjalan dan belum berakhir. 

Sesuai tentang tatacara pelaksanaan peran serta media publik dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi dan (PP) No 71 tahun 2000 dan UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 juga menyebutkan pengertian korupsi mencakup segala perbuatan :

Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan - perusahan yang merugikan keuangan / perekonomian Negara (pasal 2)

Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara (pasal 3)

Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)

Delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, 10)

Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)

Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)

Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12 C).

MENGINGAT :

  • Lahan produktif sawit terjadi tumpang tindih dalam pokok pengelolaan bersama yaitu PT MAR dan Kelompok masyarakat daerah setempat khususnya di kecamatan Kubu Raya dan kecamatan Teluk Pakedai
  • Fungsi nilai Pendapatan Daerah  
  • Jenis Perolehan Pendapatan sektor perkebunan  
  • Ijin pengalihan lahan atas hak lahan warga
  • Hak lahan warga setempat dan kepemilikkan lahan
  • Hak buruh 

MEMPERHATIKAN :

  • Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retsibusi Daerah
  • Keputusan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Daftar PERDA / PERKADA DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI YANG DI BATALKAN / REVISI TAHUN 2016 nomor urut 1220, Provinsi Kalimantan Barat, nama kota Pontianak, Judul: PERDA/PERKADA -- Tentang PAJAK DAERAH -- urutan nomor28. 1.tahun 2011. Urutan29. 1. Tahun 2010. Urutan30. 8.tahun 2010. Urutan31. 18. Tahu 2011. Urutan32. 13.tahun2010. Urutan33. 2 tahun2008. Urutan34. 3.Tahun2011.
  • Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari KKN
  • Peraturan Menteri Negara Agraria /kepala BPN RI Nomor 2 tahun 1993 tentang tatacara memperoleh ijin lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal, Junto PERMEN AGRARIA /BPN RI Nomor 2 tahun 1999 tentang ijin lokasi pasal 8 ayat 2.                      

KEPERLUAN :

Laporan Informasi sementara tindak lanjut penelusuran/investigasi dugaan Tindak Penerbitan HGU (status perubahan tanah) di atas lahan bersertifikat yang dilakukan penyelenggara kegiatan PT MAR di dua kecamatan, yaitu kecamatan Kubu Raya dan kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan barat.  ...........................................................................................

DASAR LAPORAN :

Berkas Dokumen dan hasil wawancara serta survey lapangan.

Dengan ini saya atas nama tim bernama Rahmat beralamat di Jalan Tabrani Ahmad gang citra No 45 Rt 005 Rw 026 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Informasi sementara tentang  dugaan tumpang tindih sertifikat. Laporan sementara ini mengacu kepada norma, etika jurnalistik  dan peraturan yang berlaku untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah .. ........................................................................................

 

UNSUR MASALAH 

PERTAMA :

Bahwa sejak awal di berlakukannya pengambil alihan lahan milik rakyat desa Sungai Deras, Desa Arus Deras, Desa Air putih, desa Pinang luar, Desa Pinang dalam, Desa Kampung baru dan Desa Ambawang, Bea Perolehan pendapatan pajak daerah Kabupaten Kubu Raya dan bea hasil pendapatan rakyat desa di dua kecamatan untuk Jenis Perolehan pajak tetap dan berjalan, serta perolehan penghasilan upah buruh dan persentasi nilai pendapatan hasil ladang sawit PT MAR terindikasi kuat tidak di masukkan secara utuh sebagai hasil nilai pendapatan daerah, baik pendapatan asli daerah, maupun nilai transaksi bagi hasil dengan warga. sebagai hasil akumulatif Nilai PAD, sebagaimana di atur Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retsibusi Daerah.  Dan juga  Peraturan Menteri Negara Agraria /kepala BPN RI Nomor 2 tahun 1993 tentang tatacara memperoleh ijin lokasi hak atas tanah bagi perusahaan, dalam rangka penanaman modal. Serta Junto PERMEN AGRARIA /BPN RI Nomor 2 tahun 1999 tentang ijin lokasi pasal 8 ayat 2 sebagi wujud tertib administrasi

Bahwa di ketahui, Kantor Agraria Badan Pertanahan Negara Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan HGU atas hak lahan warga yang dituangkan dalam bentuk sertifikat Hak Guna Usaha dan selanjutnya di kuasai untuk lahan perkebunan sawit.

Bahwa pengalihan fungsi atas ijin lokasi dari warga setempat ke PT MAR sebagaimana tatacara perolehan ijin dan hak atas tanah terindikasi kuat bermasalah terutama jika lihat dari syarat ijin balik hak atas lahan tanah. Bahwa saat awal di berlakukannya kesepakatan (MOU), unsur kesengajaan untuk melakukan tindak perbuatan melawan hukum yaitu melakukan penipuan dan penggelapan atas bidang tanah milik warga dengan mempergunakan lebel perusahaan pengolahan sawit.

Bahwa warga desa Sungai Deras, Desa Arus Deras, Desa Air putih, desa Pinang luar, Desa Pinang dalam, Desa Kampung baru dan Desa Ambawang, kecamatan Kubu dan Kecamatan teluk Pakedai pada awalnya merespon baik niat PT MAR dapat di jadikan acuan dasar peyelidikan.

Bahwa hasil wawancara pertama (03/01/2021) dengan warga setempat, baik itu pekerja buruh PT.MAR, pemilik lahan, tokoh masyarakat setempat, koordinator desa mengatakan, jumlah pelanggaran PT Mar kepada warga pemilik lahan dan pekerja buruh , baik dari upaya PT Mar mempidanakan warga hingga membuat aturan sepihak hingga kini tetap berjalan.  

Pelanggaran pelanggaran aturan hukum itu lebih menghasilkan kekuasaan atas kepemilikkan lahan. Sementara nilai pendapatan pajak daerah dari hasil lahan sawit dan pengiriman bahan jadi berupa Cold Palm Oil (CPO) tidak tercatat dengan baik dalam jurnal isian terlampir sebagai nota isian PAD.

Begitu pun dengan hasil wawancara pada tanggal 10/01/2021 menggambarkan, ada serangkaian peristiwa ketidak adilan atas hasil aset penguasaan lahan tersebut. Bahwa hasil wawancara ke II memperjelas situasi, bahwa PT Mar tidak lagi memperdulikan tentang berkas perjanjian dengan warga pemilik lahan dan buruh pabrik yang sudah mengantarnya menjadi salah satu perusahan sawit terbesar dikabupaten kubu raya, namun berusaha untuk selalu membuat warga dan buruh merugi.

Dari rangkaian peristiwa di atas, sebagai sumber telusur kami ingatkan kembali bahwa menurut data bocoran terarsip, bahwa diatas HGU lahan sawit PT Mar tertuang sekitar 350 sertifikat pada tujuh desa di dua kecamatan kabupaten Kubu Raya. informasi karyawan setempat berjumlah cukup banyak dan hasil wawancara ke pihak lain akan kami sampaikan dalam nota selanjutnya. 

Dari unsur Pajak Daerah dan ketentuan umum tatakelona ijin usaha dan alih fungsi lahan terkait pengelolaan kebun sawit, ada pertanyaan seiring produktifitas kelola lahan, yaitu, berapa pajak pendapatan untuk tahun 2020 yang sudah dan teraudit di PT Mar ?    

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

 

Kepada Yth,

Kakan Kejati kalimantan barat

Di _

         Pontianak

Disampaikan dengan Hormat

 

Bahwa laporan informasi sementara ini selanjutnya meminta :

- Segera lakukan penyelidikan, penelusuran / investigasi, konsultasi hukum dengan materi hasil telusur tentang dugaan pelanggaran Tindak Pidana 

- Meminta untuk menyiapkan satuan operasional guna lakukan penanganan sesuai dengan kewenangan

- Selanjutnya meminta menyiapkan sarana untuk dan membuat rancangan publikasi internal.

 

Demikian laporan Informasi sementara ini saya buat. atas kerjasama dan perhatian kami sampaikan terima kasih.

 

Pontianak,  2 Maret 2021

 

Hormat saya

 

 

Ketua Tim

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun