Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Setelah AAM, Mampukah KPK Hadapi SDA? MI? AL?

8 Desember 2012   00:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:02 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa Indonesia semakin terhormat setelah Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah menghalangi upaya-upaya penindakan hukum. Presiden mempersilakan KPK jika ada menterinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Andi Mallarangeng, Muhaimin Iskandar, Agung Laksono dan Suryadharma Ali bisa jadi tersangka Korupsi.  Koordinator Indonesian Corruption Watch, memprediksi menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi berasal dari empat kementerian

KPK akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan tersangka terhadap Andi karena sudah diperoleh dua alat bukti terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Di saat yang sama, Andi menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Menpora. Surat pengunduran dirinya tersebut sudah diberikan ke Presiden SBY sejak kemarin pagi

Andi Mallarangeng, diduga melakukan penyalahgunaan dalam proyek pada tahun anggaran 2010-2012 itu. Andi pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3UU No.31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Yang sedang kita nantikan pengusutan Dugaan korupsi tender cetak Alquran Kementerian Agama (Kemenag) yang belum tuntas hingga ke pucuknya, belum dituntaskan oleh KPK sebagaimana kemajuan penanganan dalam Kasus Hambalang.  Dimana kontraktor maupun penggung jawab Pengguna Anggarannya telah di tetapkan tersangka.

Kelambanan KPK menangani Korupsi Cetak Quran tersebut diatas seolah menambah keberanian Menteri Agama Suryadharma Ali kaitannya memberangkatkan haji Rombongan Bongsor yang dibela habis-habisan oleh Partai PPP dan juga belum tersentuh oleh pihak-pihak terkait, maka kita akan sedikit memberikan Gambaran dimana Indikasi Korupsi sebagai bahan pertimbangan.

Politisi SDA sebagai Menteri Agama  mesti bertanggung jawab secara transparan dari mana sumber pendanaan rombongan tersebut. Sebab bila dinilai anggaran yang mereka gunakan untuk menikmati hotel berkelas selama dimekkah  saja perorangnya mesti mengeluarkan  kurang lebih USD 12000  satu ranjang permusim bukan perhari sehingga perhitungan uchok Fitra USD 391 masih sangat jauh karena asumsinya masih sebagaimana hari-hari normal diluar musim Haji.

Jadi jika Alokasi anggaran untuk satu orang ongkos pesawat saja, dari Jakarta ke Riyadh sebesar USD 4.598 dengan tempat duduk eksekutif atau sebanyak 34 orang akan menghabiskan sebesar Rp 1.4 miliar. Dan alokasi anggaran perorang untuk biaya untuk hotel, transportasi lokal, dan lain-lain akan mendapat sebesar USD 1.2000  perorang  di Mekkah, dengan jumlah 35 orang, akan menghabiskan anggaran sebesar  USD4.598 + USD 12000 x 35 orang maka hasilnya Rp. 156000000 /orang  total Rp. 5.46 Miliar untuk biaya Rombongan diatas.

Maka pengeluaran yang begitu Woowww  diatas patut menjadi pertimbangan buat KPK  terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Politisi Ketua Umum PPP Suryadharma Ali telah memberangkatkan 35 jamaah haji. Jika Rombongan SDA  itu berangkat ke Tanah Suci atas biaya sendiri ke sebuah travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Maka  SDA harus menunjukkan  nomor porsi kuota mereka, jika mereka memang terdaftar di Siskohat, sebagaimana Pembelaan Sekjend Partai PPP bahwa mereka terdaftar di Siskohat.

Jika nomor porsi Mereka memang ada namun belum tentu  lolos antrean karena Antrean di Haji Khusus juga sudah mencapai 4-5 tahun, maka dapat diduga ada Gratifikasi dari Dirjen Haji yang telah mendongkrak atau mengistimewakan nomor antrean rombongan SDA  yang tidak layak berangkat.

Apa yang menyebabkan mereka mendapatkan keistimewaan sehingga bisa berangkat tanpa mengantri, sebab yang berangkat diluar sistem Waiting List merupakan Kriminalitas menurut SDA dalam banyak Forum dan Siaran Persnya.

Begitu kuatnya kriminalisasi yang dilakukan oleh Politisi SDA terhadap Jemaah Non Kuota yang tidak mengantri atau tidak lewat sistem Waiting List  sampai-sampai martabat jemaah NonKuota tidak hanya dilecehkan didalam Negeri tapi terus dikejar hingga ke Arab Saudi, seolah jemaah Haji non Kuota itu pengunjung Haram ke Tanah suci, SDA pun menggalang pihak Imigrasi dan Bandara untuk mencekal para Tamu Allah yang telah mengantongi Visa Arab Saudi  seakan mereka adalah Koruptor.

Permasalahannya sekarang KPK harus membuktikan apakah orang yang sekian banyak ini menggunakan dana negara atau dibiayai secara pribadi. Kalau ternyata menggunakan dana sendiri, ini tidak jadi masalah. Namun jika menggunakan anggaran Kemenag, tentunya KPK  diharapkan dapat mengorek  sumber Anggaran yang digunakan.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun