Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indikasi Abuse Of Power: Antara AAM dan SDA

10 Desember 2012   02:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:55 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetapan Menpora AAM yang terindikasi Korupsi "Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," Ungkap Ketua KPK Abraham Samad. Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun."

Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun."Terkait penetapan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang yang tertuang dalam surat permohonan cegah nomor 4569/01- 23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012,

Maka atas Penerapan Pasal tersebut diatas untuk menpora maka dapat menjadi pijakan kita untuk menilai Indikasi Tindak Pidana Korupsi Oleh Menteri Agama yang belum tersentuh,KPK hendaknya memeriksa kemungkinan tindak Pidana Korupsi proses perjalanan haji Rombongan Politisi Partai PPP yang menggunakan Fasilitas kemenag tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kewenangan. Pusat Advokasi Haji (Pusaka) menilai prilaku SDA sebagai abuse of power Menteri Agama, korupsi, atau tidak butuh pemeriksaan lebih dalam terkait uapaya pembuktian Penyelewengan SDA.

Pemeriksaan perjalanan rombongan ini bisa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Keberangkatan Menteri Suryadharma sebagai amirul hajj tahun ini diminta diperiksa apakah memenuhi unsur demi kepentingan dan keuntungan diri sendiri atau bagi orang lain.disisi lain Menimbang besarnya anggaran biaya yang mencapai 6 Miliar untuk memfasilitasi rombongan SDA.

Menteri Suryadharma diduga membawa 35 orang dalam perjalanan haji sebagai amirul hajj yang terdiri dari istri, anak, menantu, ajudan, dan koleganya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Kementerian Agama mengklaim hanya menggunakan uang negara untuk 14 orang dalam rombongan tersebut. Ke-14 orang ini adalah anggota yang sifatnya melekat dengan amirul haj. Sedangkan 21 orang lainnya diklaim tidak menggunakan uang negara atau pergi dengan biaya pribadi.

Meski demikian, Pusaka Indonesia menganggap , keputusan membawa rombongan sebanyak 35 orang adalah bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang Suryadharma sebagai menteri. Pembelaan Partai PPP atas pimpinannya menunjukkan ketidak Pahaman Petinggi partai tersebut berkaitan sistem penyelenggaraan Haji ( Waiting List Sesat), dimana setiap orang yang berangkat Haji mesti mendaftar di Siskohat Kementerian Agama. Argumentasi PPP yang yang bernada menuduh Media melakukan black Campaign merupakan cerminan loyalitas PPP yang menikmati kemewahan dan gurihnya posisi SDA sebagai Menag. Sehingga wajar mereka membekingi apapun keputusan SDA walau harus menjerumuskan Partainya.

Jika ingin membandingkan Indikasi Korupsi AAM dan SDA memiliki  pemandangan yang berbeda, kekuatan AAM di Demokrat sudah pasti berbeda kekuatan SDA di PPP, disamping itu kurangnya jam terbang dan lemahnya  sumber daya kriminalitas yang ada di Kemenpora membuat AAM dengan mudah terperangkap oleh konspirasi yang disadari atau tidak oleh AAM sementara SDA memiliki Tim berkualitas tinggi didukung oleh tekhnologi tinggi di birokrasi Kemenag yang dapat mensupport penuh semua keputusan SDAdi tambah Masuknya Mantan Komisioner KPK M. Jasin dikementerian Agama.

Namun yang paling mendasar perbedaaan model Abuse Of Power AAM dan SDA dapat dilihat dari sumber anggarannya, menpora mengelola Dana yang murni dari APBN sehingga Penyimpangannya rawan merugikan Negara, sementara Kementrian Agama melalui Dirjen Haji murni mengelola Dana Rakyat, sehingga Peluang merugikan keuangan Negara sangat kecil karena kategori penyimpangan di kemenag adalah Perampokan uang hasil penumpukan Setoran Calon Haji, Bunga Haji, Setoran dari Pihak Ketiga: Bank, Pengusaha Travel Haji. Disinilah perbedaan mencolok kedua Kementerian tersebut sehingga ada ketimpangan penanganan KPK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun