Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ayu Ting ting dan Ibu jadi Korban 'Pelecehan' SDA

12 November 2012   13:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:33 1239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panggilan Suci Ibadah Haji senantiasa diserukan untuk  seluruh Ummat Manusia dari berbagai penjuru dunia berkumpul di tanah suci Mekah menunaikan salah satu dari rukun Islam. Jutaan kaum Muslimin Jemaah Haji,dengan beragam ras, etnis, bahasa, atau budaya berkumpul sebagai bentuk totalitas ketundukan dan kepasrahan atas Panggilan Allah SWT. Disamping itu Pula Pancasila menegaskan bahwa Negara dan Bangsa Indonesia menjadikan ke Esaan  tuhan sebagai Pilar pertama dan utama, pun demikian Konstitusi  UUD Negara Republik Indonesia mengarus utamakan perlindungan dan penjaminan atas kebebasan masyarakat untuk melaksanakan perintah Agama.

Risalah kenabian yang telah turun temurun menjadi tugas dari Tuhan untuk senantiasa mengajak manusia pada ketundukan dan kepatuhan pada Sang Khalik, kepahlawanan hanya actual dan bangkit melawan Kezhaliman sebagai karakter utama kolonialisme ketika kesadaran atas peran prophetic setiap anak bangsa yang pastinya dilandasi nilainilai spiritualitas dan humanitas dari setiap jengkal dan nafas para pejuang.   para Pendiri Negara secara sadar, tegas, Jujur, terbuka dan kongkrit menyatakan bahwa Negara ini hanya bisa lahir dan merdeka dari segala bentuk Kezhaliman, Merdeka untuk sejahtera, Merdeka untuk rasa aman, merdeka untuk beribadah karena adanya rahmat dan berkah Tuhan.

Kementerian yang dibentuk sebagai bawahan yang membantu tugas-tugas konstitusional Presiden sebagai kepala Pemerintahan malah menjadi lembaga yang banyak menggerogoti hak warga Negara, kementerian Agama (kemenag) yang ditugasnya membantu Presiden dalam konteks konstitusi menjamin dan melindungi kehormatan Agama dan penganutnya. Kemuliaan tugas yang diemban kemenag dari periode ke periode berkembang dan bersimbiosis menginjak injak esensinya sebagai pembantu     Presiden dus pelayan Rakyat.  Fenomena pengkhianatan oleh lembaga yanra g dipimpin dari Politisi PPP menjadi trend tersendiri, Terorisme negea/dan Kriminalisasi oleh Negara atas Agama dan Warga Negara sebagai Pemilik Sah Republik ini.

Akurasi Penciuman bak anjing pelacak, oleh birokrat kemenag mengendus lezatnya dana rakyat yang secara mudah dirampok dan dinikmati secara produktif oleh oknum kemenag tanpa harus dicurigai korupsi, sebab dana rakyat yang dirampok bukan dana Negara, asumsi ini memperkuat semangat mereka memperkokoh system Iblis serta mempertinggi solidaritas sesama perampok uang rakyat. Bermodal penyelewengan Ayat Tuhan, Tafsir secara sengaja diplesetkan karena adanya kuasa dan support  penerapan  sistem tunggu dalam  ibadah berjalan mulus. Konsolidasi diantara birokrat yang dibangun diatas sharing profit hasil rampokan, baik itu service dari Pimpinan Bank, maupun service dari pengelola dana Investasi menjadi jurus ampuh bagi mereka menghipnotis birokrat dan pemuka Agama.

Sistem tunggu dalam ibadah haji selama satu dasawarsa telah menelan korban dari semua level kalangan rakyat, Politisi, birokrat, hingga selebriti, Ibunda Ayu ting ting menjadi contoh bagaimana haknya di"perkosa" untuk beribadah haji. sistem tunggu kemenag tidak mengakui bagaimana nasib seseorang bisa berubah secara cepat, dalam kurun tempo 1 tahun ayu ting ting berubah jadi sosok terkenal dan kaya, mimpinya memberangkatkan Ibunda tercinta ke tanah Suci untuk berhaji  telah sampai, tapi apa mau dikata , dia dan Ibunya harus menunggu 10 tahun lagi agar mimpi terindah mereka bisa tercapai.  bila coba jalur diluar kemenag maka akan berhadpan dengan pelecehan politisi busuk SDA bahwa  itu Ilegal!!

menjadi tumbal ketamakan dari lembaga yang dianggap memegang stempel kuasa Tuhan yang diberi oleh Negara.

Tetapi, ternyata Kezhaliman kembali menampakkan dirinya di negeri yang telah bebas dari penjajahan, kekuasaan dengan ketamakan dan penyimpangan sebagai cacat bawaan utamanya, kembali bangkit dari kubur. Sejarah kezhaliman berulang tanpa henti –hentinya menghantam Bangsa yang sudah kenyang dengan penindasan, bangsa yang tergopoh gopoh memikul beratnya beban kehinaan,  bangsa yang hampir tidak lagi merasakan demarkasi  antara kehormatan dan kenikmatan  dengan kehinaan dan penderitaan.

Penghinaan atas Martabat Jemaah Haji Indonesia oleh politisi Busuk dengan berkedok tema Pelayanan dan procedural diluar paket kemenag, tindakan mengkriminalisasi Jemaah Haji menunjukkan pengkhianatan atas tanggung jawab esensial Negara untuk menjaga dan melindungi martabat dan kehormatan setiap warga Negara sebagai mana penegasan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.disisi lain, system tunggu telah menebar terror menakutkan bagi rakyat ketika mereka ada keinginan beribadah haji harus menunggu  hingga 20 tahun dibeberapa Daerah.

Kriminalisasi yang dikampanyekan dan dipidatokan secara terbuka di berbagai media massa terhadap kebebasan beribadah warga Negara tetapi disaat bersamaan melakukan terror terus menerus pada warga Negara, kekuasaan yang begitu besar merampok uang rakyat atas nama Agama cukup memberikan persamaan antara kezhaliman kolonial belanda Plus kekejaman teroris.

sumber ,

http://celebrity.okezone.com/read/2012/10/21/33/707011/batal-berangkat-haji-orangtua-ayu-ting-ting-jatuh-sakit

http://nasional.kompas.com/read/2012/10/22/17380175/Batal.Naik.Haji.Orangtua.Ayu.Ting.Ting.Sakit

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun