Disisilain, beberapa tokoh Bangkalan angkat bicara. Juga para demontstran dan aktivis-aktivis lainnya turun ke jalan. Mereka menuntut agar Polda Jatim menanggapi kasus lebih serius.
Pasalnya, bukan tanpa alasan para demonstran itu turun ke jalan. Tak semata untuk membela Mathur, namun sering kali hukum berjalan lamban. Bukan sekali teror terhadap aktifis terjadi, namun semuanya meninggalkan teka-teki, alias tidak terungkap sama sekali.
Dari pihak kepolisian sendiri menjelaskan, bahwa selalu ada upaya penyidikan terkait kasus penembakan Mathur. Dari mulai penyebaran sketsa wajah, pengecekan CCTV, pelacakan nomor, juga Uji Balistik. Serangkaian upaya penyidikan pernah menyoroti 4 orang tersangka, hanya saja bukti yang didapatkan tidak bisa mengetakan bahwa mereka adalah pelaku yang sebenarnya.Â
Dua diantranya  dibebaskan, satu tersangka dihukum atas kepemilikan senjat api, dan satunya lagi  dihukum ats kasus yang berbeda. Hingga  tak satupun mendapatkan titik terang. Berakhirlah dengan kesimpulan, peluru tak bergalang.Â
Sebab pada salah satu upaya penyidikan, ketika dilakukannya penggrebekan rumah salah satu tersangka yang memiliki senjata api rakitan, alih-alih mendapat bukti, justru penyidik kembali gagal karena diamater senpi yang dimiliki tersangka, tidak selaras dengan peluru yang bersarang di tubuh Mathur.
Seiring waktu berjalan, tinggalah cerita peluru tak bergalang itu menyiskan tanda tanya besar. Terakhir, sebuah upaya dilakukan oleh reporter kawakan Hasan Hasir. Sedikit saya jelaskan, sebelumnya, pada 29 September 2021, Hasan Hasir melayangkan surat permohonan wawancara ke Polda, agar beliau bisa mendapat keterangan dari Supriyana, selaku penyidik yang menangani kasus Mathur.
Beberapa lama menunggu. 3 minggu kemudian, Hasan menerima pesan untuk datang ke Polda. Sepulang dari Polda, alih-alih mendapat keterangan dari penyidik yang bersangkutan, justru Ia dihadapkan dengan rasa kecewa yang teramat besar, menurut keterangnya, Bpk Supriyana, telah dimutasi ke Sidoarjo. Artinya, perjuangan Hasan untuk mengungkap kasus ini pun hasilnya sama saja, tidak  ada kejelasan dari keterangan lembaga berwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H