Dampak bullying bagi korban yang paling sering terjadi adalah memicu masalah kesehatan mental, seperti gangguan cemas, depresi, hingga post-traumatic stress disorder (PTSD), yang tentunya mengganggu prestasi akademiknya.Â
Pengaruh bullying terhadap kesehatan mental ini biasanya dialami oleh korban dalam jangka waktu panjang. Tak hanya korban, bullying juga berisiko menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya.Â
Adapun dampak dari bullying bagi pelaku adalah gangguan emosi, penurunan prestasi akademik, Memiliki pemikiran atau keyakinan kriminal hingga ia dewasa, beresiko.mejadi pecandu alkohol, sulit mendapatkan pekerjaan bila dewasa, berisiko menjadi pelaku kekerasan dalam lingkungan sosial dan rumah tangga (KDRT).
Untuk itu pemerintah, masyarakat  dan orang tua harus bahu membahu melakukan langkah-langkah sebagai berikut: pertama yang kita bisa lakukan adalah sosialisasi tentang bullying baik itu di sekolah maupun di lingkungan rumah dengan cara komunikasi dalam keluarga.
Kedua, menciptakan budaya anti bullying pada remaja di sekolah dengan menjaga solidaritas dan kebersamaan yang sehat melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler yang positf.
Ketiga, meningkatkan harga diri anak, dan keempat mengajarkan kepada remaja cara menghadapi bullying tepat dan tegas sehingga anak/remaja tidak mudah diintimidasi.
Kasus bullying pada anak sekolah perlu mengedepankan restorative justice terhadap pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum, juga menyarankan pengawasan optimal dari semua instansi terkait.Â
Dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun. Â
Selain Pasal 80 UU SPPA, Para Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal tersebut diterapkan bila aksi bullying yang dilakukan oleh para pelaku menyebabkan korban alami luka-luka yang menjadi bukti. Bahkan bila korban harus mendapatkan perawatan yang intensif di rumah sakit.Â
Mengingat dampak yang sangat merugikan baik bagi pelaku dan korban maka mari STOP PERILAKU BULLYING PADA ANAK, tingkatkan kewaspadaan terhadap pergaulan anak dan support selalu anak-anak untuk berkembang secara fisik dan mental secara sehat.
Oleh : drg. Indah Mardiyah Hayati
Dokter gigi di Puskesmas Brondong Kabupaten Lamongan, Surveyor Puskesmas LPA KMKP, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hangtuah Surabaya